May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Cuti Bersama Lebaran Dikaji Ulang, Hasilnya Diumumkan 1-2 Hari Ini...

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah mengkaji ulang keputusan tiga menteri yang menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 selama 7 hari - periode 11 Juni hingga 20 Juni - setelah banyak pihak terutama kalangan bisnis menilai libur tersebut terlalu panjang.

Kepastian kaji ulang terlihat dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani bahwa keputusan soal cuti bersama pada masa Idul Fitri akan diumumkan pada Kamis (3/5) atau Jumat (4/5).

Pernyataan itu disampaikan Puan setelah sejumlah menteri Kabinet Kerja menggelar rapat di Istana Kepresidenan, Rabu (2/5). Selain Puan, menteri yang hadir antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

"Kita akan kumpul dulu semua kementerian dengan mengundang pihak-pihak terkait. Nanti akan kita sampaikan (keputusan) kembali dalam waktu satu dua hari ini," kata Puan saat ditemui seusai rapat.

Puan mengatakan rapat yang diikuti para menteri di Istana itu membahas mengenai kesiapan perbankan, fasilitas publik seperti pelabuhan hingga bandar udara, bursa efek sejumlah hal lain terkait ekonomi yang dianggap perlu dicermati.

"Sehingga jangan sampai produktivitas berkaitan dengan ekonomi tidak kita cermati. Namun jangan sampai mengurangi waktu bersilaturahmi umat Muslim dan seluruh rakyat Indonesia menjelang puasa dan Idulfitri. Jadi kita akan pertimbangkan bagaimana nanti sebaiknya hal-hal yang nanti akan dilakukan," katanya.

Seperti diketahui, dalam SKB Tiga Menteri yang dikeluarkan pada 22 September 2017, cuti bersama ditetapkan sebanyak empat hari yaitu 13,14,18,19 Juni 2018.

Kemudian, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama pada 11—12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018 sehingga total cuti bersama menjadi 7 hari. Keputusan itu tercantum dalam dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018. Pertimbangannya, untuk mengurai kemacetan arus mudik Lebaran.

Penetapan libur dan cuti bersama Lebaran yang total mencapai 7 hari tersebut dinilai dunia usaha berpotensi menekan produktivitas kerja. Para pengusaha pun meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Dengan demikian muncul wacana mengenai revisi atas kebijakan cuti bersama selama 7 hari itu.

0 comments

    Leave a Reply