September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Cuaca Ekstrim, Menhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan dalam upaya mewaspadai bahaya cuaca ekstrim yang diperkirakan akan terjadi hingga 27 Desember 2020 menerbitkan Maklumat Pelayaran kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP, KSOP Khusus Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan/UPP serta Kepala Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai/PLP dan Kepala Distrik Navigasi.

"Saya menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id serta menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada pengguna jasa serta memampangkannya di terminal - terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/12).

Lebih lanjut Ahmad menambahkan apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar - benar aman untuk berlayar.

"Terhadap kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar dapat berkoordinasi dengan Pangkalan PLP terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," jelasnya, seperti dilansir Antara.

Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang - kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan surat persetujuan berlayar atau SPB.

"Selama pelayaran di laut, saya menginstruksikan kepada nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log - Book serta bagi kapal - kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada Nahkoda diwajibkan untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar," ungkap Ahmad.

"Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung ditempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal - hal penting lainnya serta melakukan pemantauan / pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut," tambahnya.

"Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage," jelas Ahmad.

Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal - kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan segera apabila terdapat kapal yang dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

"Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal - kapal negara seperti kapal patroli dan kapal perambuan untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal - kapal yang dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan. Kepala SROP dan Nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya. Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal - kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujar Ahmad.

0 comments

    Leave a Reply