September 21, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Citarum Akan Memiliki Tempat Pemrosesan Sampah Seluas 74,6 Ha

IVOOX.id, Jakarta - Untuk menjaga dan terus memperbaiki Sungai Citarum, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpes No.15 tahun 2018 tentang Penataan Sungai Citarum. Selain itu, untuk mendukung Sungai Citarum bersih Kementrian PUPR akan membangun tempat pemrosesan sampah.

Sungai Citarum merupakan sumber air bagi 27,5 juta penduduk di Jawa Barat dan juga DKI Jakarta, untuk itu pemerintah terus berupaya untuk menjaga Sungai Citarum agar selalu bisa digunakan oleh masyarakat banyak.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, permasalahan utama Sungai Citarum saat ini adalah tentang kebersihan.

"Yang menjadi masalah utama di Sungai Citarum adalah sampah, baik sampah industri atau sampah rumah tangga," ujar Menteri Basuki.

Untuk itu Kementrian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun anggaran 2015 – 2017 (multiyears) telah membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Legok Nangka yang terletak di Blok Legok Nangka, Desa Ciherang dan Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan luas lahan keseluruhan 74,6 hektar dengan anggaran sebesar Rp 88 miliar.

TPA tersebut nantinya akan membuat sampah yang masuk tidak hanya ditampung namun nantinya akan dapat diolah sesuai konsep 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.

Pengolahan sampah di TPA tersebut direncanakan dapat mengolah sampah menjadi energi (waste to energy), dengan dilengkapi fasilitas Zona Landfill, Kolam Retensi seluas 1.029 m3, dan Instalasi Pengolahan Limbah.

Seperti diketahui, selama ini sampah yang dihasilkan dari wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut mencapai 1.500 ton/hari.

Untuk itu, TPA Regional Legok Nangka diharapkan bisa membantu untuk menangani permasalahan sampah yang terjadi.

Nantinya, sampah akan dibagi lagi dalam beberapa kategori yang dapat dijual dan untuk dikelola menjadi penghasil tenaga listrik dengan melakukan kerjasama dengan PLN.

Kementrian PUPR juga membuat program TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang akan melibatkan masyarakat untuk mengelola sampah menjadi barang yang memiliki nilai jual.

0 comments

    Leave a Reply