October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Choi Hyunwook Minta Maaf Atas 'Buang Puntung Rokok Sembarangan'

IVOOX.id, Korea Selatan - Setelah video aktor Choi Hyunwook sedang merokok dan membuang puntung rokok sembarangan sambil bergandengan tangan dengan seorang wanita beredar di media sosial, aktor 'Twinkling Watermelon' itu meminta maaf melalui agensinya.

Baru-baru ini, sebuah video berjudul 'Video penampakan aktor Apgujeong Rodeo Choi Hyunwook' diposting di Twitter.

Dalam video yang dirilis, Choi Hyunwook mengenakan tank top hitam, celana pendek putih, dan kacamata hitam, sedang merokok bersama dua wanita di jalan.

Agensi Gold Medalist yang merilis permintaan maaf tulisan tangan Choi Hyun-wook meninggalkan pernyataan yang mengatakan mereka meminta maaf atas kontroversi tersebut.

Pada hari Kamis (5/10), agensi Gold Medalist mengeluarkan pernyataan resmi yang mengakui kontroversi pembuangan sampah tanpa izin oleh Choi Hyunwook dan mengeluarkan permintaan maaf.

Dalam permintaan maaf tulisan tangan yang dirilis bersamaan dengan ini, Choi Hyunwook berkata, "Pertama-tama, saya ingin meminta maaf karena telah mengecewakan penggemar saya. Meskipun saya harus menjalani setiap momen dengan tanggung jawab, saya telah mengecewakan banyak orang karena perilaku ceroboh saya."

Choi Hyunwook juga meminta maaf kepada para kru drama yang sedang ia bintangi, dia berkata. “Saya meminta maaf sekali lagi kepada sutradara drama, penulis, staf, aktor, dan banyak orang yang bersama saya.”

Dia melanjutkan, “Saya akan dengan rendah hati menerima kritik dan saran yang Anda kirimkan kepada saya, merenungkan diri saya sendiri, dan bekerja keras untuk menunjukkan sisi yang lebih dewasa di masa depan.”

Secara khusus, terungkap bahwa tempat di mana Choi Hyunwook merokok bahkan bukanlah area merokok, sehingga menimbulkan kontroversi lebih lanjut.

Mengutip dari Undang-Undang Korea Selatan, pembuangan puntung rokok secara ilegal merupakan pelanggaran terhadap Pasal 8, Ayat 1 Undang-Undang Pengelolaan Sampah, ‘pelanggaran terhadap larangan pembuangan sampah.’ Dendanya adalah 50.000 won (Rp577.872,50) untuk setiap pelanggaran.

0 comments

    Leave a Reply