Cegah Eksplorasi Berlebih, Pemerintah Sederhanakan Izin Pengelolaan Air Tanah
IVOOX.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Perizinan Air Tanah dengan prosedur yang diklaim lebih mudah. Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, terdapat beberapa daerah dengan kondisi cadangan air tanah yang rawan, kritis, dan rusak.
Maka dari itu, Kementerian ESDM kata dia berupaya untuk melakukan penataan, memproteksi, dan mencukupkan kebutuhan air tanah masyarakat dan industri, yakni dengan penyederhanaan perizinan air tanah.
"Jadi kita mencoba untuk menyederhanakan, sehingga banyak tahapan-tahapan yang bisa tersederhanakan dalam rangka penyederhanaan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah. Dan juga bagaimana proses perizinan ini bisa dilakukan secara terintegrasi. Jadi dalam Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, kami membuat seluruh perizinan ini sudah terintegrasi," ujar Yuliot dalam siaran pers dikutip Kamis (9/1/2025).
Yuliot mengatakan, air bersih sangat dibutuhkan bagi masyarakat dan industri, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk aktivitas ekonomi.
"Untuk perizinan air tanah ini, tentu kita juga harus melihat bagaimana kebutuhan masyarakat dan juga kebutuhan industri, dalam kegiatan usaha, seluruh kegiatan investasi itu memerlukan air tanah," ujar Yuliot.
Regulasi air tanah ini kata dia juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam berbagai forum, bahwa ketahanan nasional sangat ditentukan oleh ketersediaan pangan, energi, air bersih bagi masyarakat, dan hilirisasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sekitar 8 persen.
Adapun seluruh perizinan pengusahaan air tanah saat ini hanya dilakukan 1 tahap dan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sebelumnya, permohonan baru untuk izin Pengusahaan Air Tanah terdiri dari 3 tahap, yakni persetujuan pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan yang diajukan di Kementerian ESDM ditambah 1 Izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan melalui OSS.
Selain itu, untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, ditetapkan juga Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan, selama 14 hari kerja.
"Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang tadinya tidak ada SLA, jadi kita buatkan. Berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persyaratan-persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi, jadi kita sudah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari," kata Yuliot.
Untuk mendukung kemudahan perizinan, Kementerian ESDM mengurangi persyaratan bagi pengajuan baru permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah, dari sebelumnya 13 syarat, menjadi 3 syarat saja, meliputi data teknis rencana pengeboran; pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau; serta gambar rencana konstruksi sumur bor/gali.
Kemudian, untuk permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah, diperlukan 4 syarat dari sebelumnya 15 syarat, yaitu data teknis permohonan, data geotagging sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, dokumen Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) yang akan diperpanjang, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.
0 comments