April 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Capai Rp799,46 Triliun, Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Agustus Naik 16,52

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak untuk periode Januari sampai dengan Agustus 2018 mencapai Rp799,46 triliun, atau tumbuh sebesar 16,52 persen (year-on-year/yoy).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/9), mengatakan jumlah penerimaan pajak hingga Agustus 2018 tersebut terdiri dari pajak penghasilan (PPh) migas Rp42 triliun dan pajak non-migas Rp757,4 triliun.

"PPh Migas tumbuh 19,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, pajak non-migas tumbuhnya 16,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar dia.

Robert menjelaskan pertumbuhan secara tahunan untuk komponen pajak non-migas hampir merata pertumbuhannya. Jumlah PPh non-migas hingga Agustus 2018 tercatat Rp437,4 triliun atau tumbuh 15,7 persen (yoy) dan pajak pertambahan nilai Rp307,6 triliun atau tumbuh 15,1 persen (yoy).

Kemudian, penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp7,5 triliun atau tumbuh 506,4 persen (yoy) dan pajak lainnya Rp4,9 triliun atau tumbuh 12,5 persen (yoy).

Dari sisi penerimaan sektoral, tiga sektor usaha yang mencatatkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Agustus 2018 adalah industri pengolahan, perdagangan dan jasa keuangan.

Sektor industri pengolahan mencatatkan realisasi penerimaan Rp224,43 triliun atau tumbuh 13,6 persen dibanding tahun lalu (yoy), sektor perdagangan Rp151,06 triliun tumbuh 29,44 persen (yoy), dan jasa keuangan Rp99,64 triliun atau tumbuh 5,84 persen (yoy).

"Berdasarkan sektoral, hampir semua sektor bagus kecuali industri pengolahan sedikit melambat tetapi masih dua digit di 13,6 persen," ujar Robert, diberitakan Antara.

Pertumbuhan penerimaan pajak tidak lepas dari pertumbuhan jenis-jenis pajak utama yang menunjukkan kinerja cukup baik. PPh Pasal 25/29 tumbuh di atas 20 persen, dengan PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh 23,34 persen sedangkan PPh 25/29 Orang Pribadi tumbuh 21,13 persen.

PPh Pasal 21 juga tercatat tumbuh 16,36 persen. Pertumbuhan paling signifikan dicatatkan oleh pajak-pajak atas impor yang secara umum tumbuh 26,45 persen atau lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yang tumbuh 18,46 persen.

0 comments

    Leave a Reply