October 11, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Buruan Cek! Tarif Listrik PLN Turun untuk 7 Golongan Pengguna Ini

IVOOX.id, Jakarta - Ada kabar baik dari PT PLN (Persero), periode bulan Oktober-Desember 2020 tarif listrik PLN diturunkan untuk tujuh golongan pelanggan non-subsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Dengan ini PT PLN (Perserro) menurunkan tarif listrik bagi pelanggan golongan rendah untuk periode bulan Oktober-Desember 2020.

Ketentuan ini sudah dimuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.

Tarif Listrik PLN Turun Sebesar Rp22,5 per kWh

Penurunan tarif listrik golongan rendah ini memuat harga per kWh menjadi Rp1.444,70 per kWh yang sebelumnya Rp1.467 per kWh.

Turunnya sekitar Rp22,5 per kWh (kilowatt hour).

Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tinggi tarif listrik yang dipakai tetap sama dengan perhitungan periode Juli-September 2020.

“Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Selasa, 1 September 2020.

7 Golongan Pengguna yang Bisa Menikmati Tarif Listrik Turun

Adapun yang menikmati turunnya tarif listrik PLN, yakni pelanggan rumah tangga:

R-1 TR 300 volt ampere (VA),

R-1 TR 2200 VA,

R-2 TR 3500 VA – 5500 VA,

R-3 TR 6600 VA ke atas,

B-2 TR 6600 VA – 200 kVA,

Pelanggan pemerintah 6.600-200 kVA, dan

Penerangan jalan umum.

Sementara itu, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis/industri kecil dengan daya 450 VA tetap mendapatkan diskon 100 persen alias gratis.

Sedangkan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

Demikian pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya yang tidak mengalami perubahan tarif.

Namun, pihak PLN tetap memberikan subsidi listrik termasuk pelanggan yang peruntukkannya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, serta kegiatan sosial.

Menurut Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, penurunan tarif listrik untuk ketujuh golongan ini bertujuan untuk menunjang kegiatan ekonomi mereka.

“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” kata Agung di Jakarta, Selasa 1 September 2020.

0 comments

    Leave a Reply