April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bursa Efek Indonesia Terapkan Aturan Baru Auto Rejection dengan Skema Simetris

iVooxid, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesi (BEI) mengeluarkan aturan baru mengenai penolakan otomatis yang dilakukan oleh sistem jika harga saham yang ditransaksikan mengalami kenaikan atau penurunan yang melebihi persentase harian tertentu (auto rejection).

“Menurut aturan BEI tersebut, batasan auto rejection yang baru menggunakan skema simetris,” ujar Tito Sulistio, Direktur Utama BEI di Gedung Bursa Efek Indonnesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Tito mengemukakan, skema simetris yang dimaksud adalah batasan terbesar persentase kenaikan harga sama dengan persentase penurunan harga sesuai dengan fraksi harga saham bersangkutan.

“Kalau sekarang, persentase penurunan harga saham yang ditransaksikan di BEI paling besar adalah 10%. Kalau lebih 10% baru mengalami auto rejection dan itu berlaku untuk seluruh fraksi harga saham manapun,” paparnya.

Jadi, demikian Tito, menurut aturan BEI yang mulai diberlakukan pada 3 Januari 2017 tersebut, harga saham dengan fraksi antara Rp50 hingga Rp200 per saham boleh mengalami kenaikan dan penurunan harga hingga sebesar 35% dalam satu hari perdagangan.

“Kalau saat ini, harga saham dengan fraksi antara Rp50-300 per saham boleh mengalami kenaikan hingga sebesar 35% tetapi penurunan harganya hanya boleh hingga 10% saja,” tukas Tito.

Hal serupa juga berlaku untuk harga saham dengan fraksi antara Rp200 hingga Rp5.000 per saham boleh mengalami kenaikan dan penurunan harga hingga sebesar 25%. Adapun harga saham dengan fraksi terbesar yakni di atas Rp5.000 per saham diizinkan untuk mengalami kenaikan dan penurunan harga hingga sebesar 20%.

“Aturan baru ini, kami terapkan agar pergerakan harga saham akan lebih fluktuatif karena batas persentase penurunannya menjadi lebih besar dibandingkan yang berlaku sekarang ini,” tegas Tito.

Ketentuan baru tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00113/BEI/12-2016 perihal peraturan nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Surat ini diterbitkan di Jakata pada 13 Desember 2016. Meski demikian, aturan ini baru efektif pada 3 Januari 2017. Sebelum aturan baru tersebut diberlakukan, BEI akan melakukan pengujian sistem (mock trading) pada Sabtu (17/12).[abr]

0 comments

    Leave a Reply