April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Buronan Korupsi Tol JORR Ditangkap di Citos

IVOOX.id, Jakarta-Buronan korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang-TMII senilai 1,05 triliun rupiah , Thamrin Tanjung ditangkap di Cilandak Town quare (Citos), Jakarta Selatan, Selasa (10/7) malam

"Yang bersangkutan diamankan di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan, Selasa (10/7) pukul 21.50 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada Antara di Jakarta, Selasa (10/7) malam

Nirwan menjelaskan, tersangka  Thamrin Tanjung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Thamrin Tanjung itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001.

Thamrin Tanjung adalah terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai 1,05 triliun rupiah  dan 471.000.000 dolar AS yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Terpidana dikenai hukuman pidana penjara selama dua  tahun, pidana denda 25 juta  rupiah subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar 8 miliar rupiah.

Kasus jalan tol JORR S merupakan kasus lama. Pada tahun 1998, saat PT Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan oknum melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI.

Pihak yang berutang adalah PT Marga Nurindo Bhakti dengan mengambil kredit dari BNI senilai Rp2,5 triliun. Pada kenyataannya dari pinjaman sebesar itu, diketahui hanya Rp1 triliun untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui.

PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada tahun 1998.

0 comments

    Leave a Reply