April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Buronan Korupsi Tol JORR Dieksekusi di LP Cipinang

IVOOX.id, Jakarta - Buronan korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Pondok Pinang-TMII, Thamrin Tanjung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

"Sudah dimasukkan ke LP Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (12/6).

Kejaksaan mengamankan buronan korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta JORR senilai Rp1,05 triliun, Thamrin Tanjung.

Thamrin Tanjung ditangkap di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan pada Selasa (10/7) pukul 21.50 WIB.

Nirwan mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap Thamrin Tanjung itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001.

Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai 1,05 triliun  rupiah dan 471 juta  dolar AS yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Terpidana dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun,

Kasus jalan tol JORR  merupakan kasus lama, pada 1998 saat PT Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan oknum melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI.

Pihak yang berutang, yakni PT Marga Nurindo Bhakti dengan mengambil kredit dari BNI senilai 2,5 triliun rupiah. Pada kenyataannya dari pinjaman sebesar itu, diketahui hanya 1 triliun  rupiah yang digunakan untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui.

PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998.

 

0 comments

    Leave a Reply