May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bunga Berbunga Kartu Kredit Masihkah Dibolehkan?

IVOOX.id, Jakarta - Masih banyak nasabah berfikir bank penerbit kartu kredit masih menerapkan sistem bunga berbunga. Faktanya praktik ini tidak boleh lagi diberlakukan karena sudah dilarang oleh Bank Indonesia sejak beberapa tahun silam.

Regulasi teknis tentang bunga kartu kredit telah ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia tahun 2012. Yakni Peraturan BI (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012, sebagai perubahan atas PBI Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Peraturan ini yang merupakan hasil revisi dari peraturan sebelumnya. Dalam PBI tentang kartu kredit tersebut, BI melarang pengenaan bunga terhadap biaya, denda, dan bunga terutang. Bunga hanya dikenakan terhadap pokok terutang dari transaksi yang belum dibayar tagihannya. Artinya, tak ada lagi istilah ”bunga-berbunga” terhadap tunggakan kartu kredit.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 17 ayat 7. Berikut ini ketentuan di ayat 7 secara lengkap:

Penghitungan bunga yang timbul atas transaksi Kartu Kredit wajib dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit dengan memperhatikan paling kurang hal-hal sebagai berikut:

a. untuk transaksi pembelanjaan, bunga dibebankan apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran, melakukan pembayaran tidak penuh, atau melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo pembayaran;

b. untuk transaksi tarik tunai, bunga dibebankan apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran, melakukan pembayaran tidak penuh, atau melakukan pembayaran penuh baik sebelum atau setelah tanggal jatuh tempo;

c. penghitungan hari bunga atas utang Kartu Kredit didasarkan dan dimulai dari tanggal pembukuan (posting) Penerbit;

d. biaya dan denda, serta bunga terutang dilarang digunakan sebagai komponen penghitungan bunga;

e. penetapan bunga harian didasarkan pada perhitungan jumlah hari kalender dalam setahun dan ditetapkan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.

Pada huruf d, Bank Indonesia melarang bank menghitung bunga kartu kredit dari biaya dan denda serta bunga terutang dari bulan sebelumnya. Bank hanya boleh menghitung bunga dari nilai transaksi atau belanja pada bulan sebelumnya.

Misalnya, total tagihan bulan lalu sebesar Rp 2,5 juta. Bulan Juli ini kamu hanya membayar Rp 2 juta sebelum jatuh tempo. Akibatnya sisa tagihanmu Rp 500.000 terkena bunga 2,25% per bulan dan akan ditagihkan pada bulan Agustus.

Jadi kamu harus membayar bunga kartu kredit sebesar Rp 11.250 pada bulan Agustus. Ditambah dengan biaya materai dan biaya denda, kamu totalnya, misalnya, menjadi Rp 25.000.

Pada bulan September, bank hanya memperhitungkan sisa tagihan yang belum dibayar, yakni Rp 500.000, tidak termasuk termasuk bunga dan biaya dan denda sebesar Rp 25.000.

5 Hal yang Wajib Diketahui seputar Kartu Kredit

Pada peraturan revisi tentang kartu kredit di atas juga telah disempurnakan lima hal penting seputar kartu kredit. Kelima hal tersebut adalah:

1. Pemegang kartu kredit minimum usia 21 tahun atau telah kawin untuk kartu utama, dan minimum usia 17 tahun atau telah kawin untuk kartu tambahan;

2. Minimum pendapatan Rp 3 juta per bulan;

3. Maksimal plafon kredit adalah 3 x pendapatan per bulan, dan penerapannya berlaku secara industri;

4. Calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp 10 juta dikenakan pembatasan plafon dan pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit;

5. Calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya Rp 10 juta ke atas, tidak dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari 2 penerbit, sehingga analisis kredit sepenuhnya diserahkan kepada Bank (risk appetite Penerbit)

Bunga kartu kredit 2,25%

Sekadar informasi, bunga kartu kredit yang berlaku saat ini adalah sebesar 2,25% per bulan. Bunga ini sudah berlaku mulai awal Juni 2017 dan telah berlaku di semua kartu kredit, bank lokal dan bank asing yang menerbitkan kartu kredit di Indonesia.

Sebelumnya bunga kartu kredit sebesar 2,95% per bulan. Penurunan suku bunga ini untuk mengurangi beban konsumen sekaligus mendorong mereka agar sering menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi.

Sekadar informasi, suku bunga kartu kredit sebesar 2,25% ini berlaku untuk transaksi belanja dan tarik tunai. Meskipun bunganya lebih rendah dari sebelumnya, kamu tetap harus bijak menggunakan kartu kredit. Setiap kamu bertransaksi dengan kartu kredit, selalu ingat bahwa kamu memiliki dana sebesar nilai transaksi di rekening tabungan.

Sehingga kamu bisa membayar tagihan secara penuh saat sebelum jatuh tempo. Ingat kartu kredit bukanlah kartu untuk berutang, tetapi hanya untuk mempermudah kamu untuk bertransaksi.

0 comments

    Leave a Reply