BUMD Perlu Pengawasan Serius Penegak Hukum Pusat
IVOOX.id, Jakarta – Penyelenggaraan badan usaha milik daerah (BUMD) perlu pengawasan serius dari aparat penegak hukum di tingkat pusat, karena sangat rawan disalahgunakan oleh kepala daerah.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Selatan (Sumsel) Nunik Handayani, di Palembang, Sabtu, menyatakan kepala daerah memiliki kesempatan yang besar untuk menggunakan BUMD sebagai lokomotif meraup kekayaan pribadi ataupun golongan tertentu dengan memanfaatkan jabatan politiknya.
“Penyelenggaraan BUMD ini sangatlah rawan politik kepentingan dilakukan oleh kepala daerah. Dia berkesempatan memainkan peranannya sebagai kepala pemerintahan untuk mencari keuntungan lewat BUMD yang ada," kata dia.
Kerawanan yang dimaksudkan oleh Nunik tersebut, tampak jelas setelah terungkapnya kasus tindak pidana korupsi penjualan gas negara yang menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi salah seorang tersangka bersama tiga pelaku lainnya.
Khusus dalam kasus tersebut, ujarnya lagi, tim Fitra sudah sejak lama sudah menemukan kejanggalan dalam proses jual beli gas yang berlangsung 2010-2019 lalu itu, hanya saja nihil diproses oleh penegak hukum di daerah.
"Ini bisa terjadi karena yang bersangkutan (Alex Noerdin, Red) saat itu masih menjabat sebagai kepala daerah, sebab dengan jabatannya itu sangat menentukan siapa saja yang akan mengisi jabatan penting seperti direktur dan komisaris,” katanya pula.
Maka dari itu, pihaknya mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan gas negara.
Bahkan, ia menyakini, kasus yang menyeret nama besar seperti Alex Noerdin akan berdampak pada pengungkapan kasus lain yang selama ini belum terbongkar. Menurutnya, ada banyak kasus yang melibatkan Alex Noerdin belum terungkap saat ia menjabat Gubernur Sumsel, seperti kasus Bantuan Sosial (Bansos) 2013, dan kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Palembang.
"Hal itu sangat mungkin karena perannya sebagai Gubenur Sumsel yang memiliki kewenangan khusus dalam mengambil keputusan, apalagi selama ini yang menjadi pembesar di BUMD adalah mereka yang sangat dekat dengan penguasa," katanya pula.
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi milik negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
0 comments