October 12, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Buktikan Secara Formil Kasus BLBI Rugikan Rakyat, MAKI Hadirkan Dua Petambak di Sidang Praperadilan

IVOOX.id, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghadirkan dua petambak udang asal Lampung sebagai saksi fakta dalam persidangan gugatan praperadilan atas sah tidak sahnya SP3 BLBI-BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang diterbitkan KPK.

 

Sidang gugatan lanjutan tersebut digelar di ruang sidang tujuh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, menggagendakan sidang bukti, saksi dan ahli dari pihak pemohon dalam hal ini MAKI. Dua saksi fakta itu, yakni Lukman BM Akip dan Solihin, keduanya petambak udang dari Bumi Dipasena Sejahtera, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Di persidangan kedua saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan para pemohon (MAKI), dari termohon (KPK) dan hakim.

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan dua saksi fakta yang dihadirkan di persidangan pernah diminta keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim pada tahun 2019 di Polda Lampung.

Kedua saksi mengalami kerugian karena perkara BLBI. Hingga saat ini keduanya masih menjadi debitur murni dan tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke perbankan.

Sementara itu KPK menguji kembali keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi fakta.

Selain menghadirkan saksi fakta, MAKI juga menghadirkan Dr Firman Wijaya, Dosen Universitas Krisnadwipayana selaku saksi ahli.

Usai persidangan Bonyamin mengatakan hadirnya dua saksi fakta ini untuk membuktikan secara formil bahwa kasus BLBI tidak hanya merugikan negara tetapi juga rakyat.

"Saya tadi bisa membuktikan adanya kerugian bukan hanya di negara tapi juga di rakyat," kata Bonyamin.

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan menjawab pertanyaan KPK yang mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) MAKI dalam mengajukan gugatan praperadilan SP3 BLBI.

0 comments

    Leave a Reply