May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Buang Limbah Ke Selokan, Didenda Jutaan Rupiah

IVOOX.id, Jakarta - Sebanyak 10 orang pembuang limbah ayam, 13 pembuang limbah tahu dan tempe dan 2 orang pembuang sampah diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/8). Di antara mereka, empat orang pembuang limbah tahu dan tempe ke selokan dan sungai, dikenakan hukuman denda Rp1,5 juta.

Mereka adalah para pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang didapati tertangkap basah melakukan tindak pidana ringan (tipiring). Pemerintah Kota Denpasar, Bali, sebelumnya, menangkap mereka.

“Kami tidak punya penampungan limbah tahu. Meski limbah padatnya telah dimanfaatkan, namun menurutnya limbah cair telah dibuang ke sungai,” beber seorang pembuang limbah tahu, Suharto. Dikenakan hukuman denda ini, Suharto mengaku akan segera membuat penampungan limbah sehingga tidak mencemari lingkungan.

Sidang tipiring dipimpin hakim tunggal I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH dengan Panitera I Made Wisnawa dan Jaksa Yudhi Parwata, SH mengenakan denda yang berbeda terhadap pelanggar.

Hakim Ngurah Partha Bhargawa, di Denpasar, Senin, mengatakan agar semua pelanggar memenuhi keputusan yang telah ditetapkan. Ia berharap ke depannya yang telah di tipiring ini agar tetap di pantau sehingga tidak lagi membuang limbah usahanya ke sungai dan selokan. Terlebih lagi denda yang dikenakan jauh dari denda maksimal yang ditetapkan dalam perda sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar I Ketut Wisada mengatakan sidang yang dilaksanakan sekarang, adalah  untuk penegakan pelaksanaan regulasi yang mengatur tentang kebersihan di Kota Denpasar baik limbah padat maupun limbah cair.

Ia mengatakan untuk menjaga kebersihan di Kota Denpasar pihaknya terus menggencarkan pengawasan. Dengan siding rutin tipiring ini, diharap pelanggar perda agar merasa jera untuk mau turut menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terhadap pelanggar yang tak  hadir, Wisada mengaku itu tidak menjadi masalah. Karena pelanggar yang tidak hadir langsung akan di tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Kalau pelanggar yang tidak hadir akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar sehingga pelanggar akan semua diadili tanpa kecuali. Untuk jumlah denda yang dikenakan tergantung dari keputusan hakim," ucapnya, dikutip dari Antara.

Belum Didenda

Perda Nomor 1 tahun 2015 sendiri menegaskan, pembuang sampah sembarangan dikenakan denda maksimal Rp25 juta. Dan, untuk pembuang limbah sembarangan kena denda Rp50 juta.

Di Pekanbaru, Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat bersama Satuan Polisi Pamong Praja memproses 60 warga yang kedapatan membuang sampah di luar waktu yang ditentukan. "Sudah 60 orang ditahan KTP-nya. Beberapa di antaranya dikembalikan setelah s pemilik KTP tersebut membuat surat perjanjian," ucap Kadis LHK Pekanbaru Zulfikri di Pekanbaru, Senin .

Zulfikri menjelaskan bahwa upaya penegakan Perda tersebut terus digencarkan untuk menertibkan pembuangan sampah yang bertebaran di berbagai lokasi terlarang, seperti di pinggir jalan maupun area persimpangan serta berbagai lokasi lainnya.

Penegakan perda tersebut dilakukan dengan menempatkan personel di berbagai titik tadi, serta di TPS yang memang merupakan lokasi pembuangan sampah. Ia menjelaskan bahwa penempatan personel di lokasi TPS tadi bertujuan untuk mencegah masyarakat membuang sampah di luar waktu yang ditentukan yaitu pada pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB.

Ia mengaku, penegakan Perda tersebut mulai menunjukkan hasil. Hal ini terlihat dari kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan pada waktu yang ditentukan tersebut.

"Kami masih memberikan dispensasi kalau mereka tidak membawa KTP. Silahkan bawa pulang kembali sampahnya dan dapat membuang pada waktu yang diperbolehkan tadi," imbuhnya, soal individu yang melanggar.

Di sisi lain, sanksi terhadap pelanggar Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah kota Pekanbaru, belum ditegaskan. Ia menjelaskan sampai saat ini pemberian sanksi hanya dapat diberikan kepada mereka yang telah dua kali melakukan kesalahan tersebut.

Partisipasi Industri

Upaya membuang sampah dengan baik, juga disuarakan kepada masyarakat industri. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengajak berpartisipasi dalam gerakan bersih-bersih sampah di Plaza Timur, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu.

“Asian Games juga menjadi momentum bagi Indonesia untuk menunjukkan potensi yang dimiliki baik dari segi budaya, lingkungan maupun infrastruktur yang ada,” kata Airlangga pada acara Kolaborasi Industri untuk Indonesia Bersih di Jakarta, Minggu.

Menperin menyampaikan kerja bakti yang dilakukan adalah untuk mengumpulkan sampah, terutama yang berbahan dasar plastik. Sampah yang terkumpul akan diserahkan kepada industri daur ulang agar kemudian dilakukan pengolahan sehingga menjadi bahan baku produk selanjutnya.

Dia  menegaskan, pemerintah sedang gencar menggalakkan konsep circular economy di berbagai aspek kehidupan. Prinsip ini antara lain dilakukan melalui reduce atau pengurangan pemakaian material mentah dari alam. Selain itu, reuse atau optimasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali, daur ulang (recycle), perolehan kembali (recovery), dan perbaikan (repair).

0 comments

    Leave a Reply