April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BTN Rayu Pengembang untuk Partisipasi Amnesti Pajak

iVooxid, Jakarta – PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk meminta para pengembang perumahan turut mengikuti program amnesti pajak dan menaruh dana repatriasi serta tebusannya di bank spesialis kredit perumahan tersebut.

"Banyak developer (pengembang) itu kan 'OKB' (Orang Kaya Baru) suka taruh dananya di luar negeri. Maka ayo ikut manfaatkan amnesti pajak. Nanti dana yang belum ada di SPT (Surat Pemberitahuan) dilaporkan, dan jadi legal," kata Direktur Utama BTN Maryono di depan ratusan pengembang perumahan, di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Maryono mengingatkan jika periode amnesti pajak yang berlangsung hingga 31 Maret 2017 tidak dimanfaatkan, maka para wajib pajak yang rugi.

Pasalnya, pada 2017 nanti Indonesia dan negara-negara lain sudah mengadapatasi keterbukaan informasi perbankan kepada perpajakan. Jadi, akan sangat sulit untuk menyembunyikan dana dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pada 2017 nanti.

"Jadi ini kesempatan yang baik, dana dana yang belum masuk SPT, deklarasikanlah dan masukkan ke BTN," ucapnya.

Maryono mengatakan BTN akan turut menjadi bank persepsi penampung dana amnesti pajak. Untuk memenuhi syarat dalam Praturan atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Bank Persepsi, BTN akan meluncurkan instrumen Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Agustus 2016.

"RDN izinnya Agustus keluar, jadi tidak ada masalah," katanya.

Bank spesialis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) itu menargetkan dapat menarik dana repatriasi dari pengampunan pajak minimal Rp50 triliun. Instrumen lain yang disiapkan, ujar Maryono, adalah deposito, obligasi, sertifikat deposito, serta produk baru dari Efek Beragun Aset (EBA).

Produk baru EBA itu, kata Maryono, akan melengkapi produk EBA sebelumnya yang beragunkan aset KPR. Produk baru EBA ini, akan beragunkan aset dari Kredit Investasi.

"EBA kredit investasi ini nanti dikeluarkan oleh danareksa. Kalo selama ini kan yang beragunkan KPR adalah SMF (Sarana Multigriya Finansial)," ujarnya.

Untuk dua produk EBA tersebut, Maryono menargetkan dapat menyerap Rp10 triliun.

"Sementara untuk produk lain, kita juga tawarkan 'return' yang menarik di sekitar 10-12 persen," ujarnya.

Maryono mengatakan sudah menandatangani kesepakatan menjadi bank persepsi dengan Kementerian Keuangan.

Adapun, pemerintah memperkirakan besaran dana yang akan dideklarasi melalui Amnesti Pajak mencapai Rp 4.000 triliun dan besaran dana yang direpatriasi melalui Amnesti Pajak sebesar Rp 1.000 triliun. [ant]

0 comments

    Leave a Reply