April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BRI Cairkan Rp1 Miliar hanya Pakai Surat Kuasa

iVooxid, Palembang - Tiga orang saksi dari Kantor Cabang BRI Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, membenarkan perusahaannya telah mencairkan dana Rp1 miliar milik nasabah hanya berbekal surat kuasa.

Di samping itu ketiga saksi Endang Puspa (petugas kredit), Yulia (Superviser), dan Marlia (teller) memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (18/7/2016) tidak melaporkan transaksi tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada kasus penggelembungan harga lahan Tempat Pemakaman Umum oleh empat terdakwa yakni mantan Sekda Ogan Komering Ulu (OKU) Umirtom, mantan Asisten I OKU Ahmad Junaidi, Kadinsos OKU Najamudin, dan seorang pemilik tanah bernama Hidirman.

Saksi Marlia membenarkan bahwa terjadi penarikan dana Rp1 miliar oleh Hidirman pada 5 Mei 2014 dengan menggunakan surat kuasa atas nama Hendra.

"Saat itu uang langsung dicairkan," kata Marlia.

Ketua Majelis Hakim Saiman mempertanyakan mengapa pencairan uang sebesar Rp1 miliar tanpa mesti orang yang bersangkutan melakukannya, mengingat prosedur di perbankan terbilang ketat.

"Apakah saat itu saudara mengkonfimasi melalui telepon ke Hidirman ?," tanya Saiman. Kemudian, Marlia menjawab bahwa hal tersebut tidak dilakukan karena larangan menggunakan telepon seluler saat memberikan pelayanan ke nasabah.

Kondisi serupa juga dilakukan pada penarikan berikutnya yakni sebenar Rp350 juta dan Rp100 juta, kata Marlia.

Hakim juga mempertanyakan kejanggalan lain kepada saksi lainnya yakni Endang Puspa yang menjabat sebagai petugas kredit/pembukaan rekening, karena saksi tidak bertanya mengenai asal muasal uang pada saat terdakwa membuka rekening untuk kali pertama.

Pada saat itu, Hindirman membuka rekening dengan dana awal Rp300 ribu kemudian terjadi pentransferan sebesar Rp2 miliar.

"Mengapa tidak ditanya dari mana uang Rp2 miliar itu, sementara terdakwa hanya seorang PNS. Kenapa BRI tidak melapor juga ke PPATK?," tanya Saiman dan tidak dijawab oleh saksi.

Hendra, saksi yang juga dihadirkan ke persidangan oleh jaksa sebagai pihak mendapatkan kuasa untuk mengambil uang di bank, mengatakan hanya mengetahui bahwa uang itu hasil penjualan tanah.

"Saya hanya kenal baik saja, dan membantu. Saya tahunya bahwa uang tersebut hasil dari jual tanah," kata Hendra.

Pernyataan Hendra itu langsung dicecar anggota Majelis Hakim, Zunaidah. "Mengapa saudara mau mengambil uang terdakwa di bank, padahal tidak memiliki hubungan keluarga, jumlahnya satu miliar lagi. Terus, di bukti-bukti yang dihadirkan jaksa terlihat peran saksi dalam memindah-mindahkan uang dari Bank Sumsel Babel ke BNI, kemudian ke BRI untuk maksud mengaburkan asal uang," kata Zunaidah.

Sidang dugaan tipikor pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum di wilayah OKU dilanjutkan dengan agenda saksi menghadirkan keterangan dari petugas bank BRI dan BNI.

Saksi dari BNI, Melinda dan Delfi membenarkan bahwa terjadi tranfer dana Rp2 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel ke BNI pada akhir tahun 2013 dan dalam selang enam hari berpindah ke Bank Sumsel Babel.

"Saat itu Hidirman mengatakan mau buka rekening, lalu setelah dibukakan berselang beberapa hari ada dana masuk Rp2 miliar," kata Melinda.

Kasus dimejahijaukan setelah adanya penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Subdit Tipikor Polda Sumsel terhadap proyek Dinas Sosial OKU tahun 2012 berupa pembelian 10 hektare lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) senilai Rp6,1 miliar berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindun Langit Baturaja Timur OKU.

Polisi menduga terdapat perbedaan harga dari tanah yang dibeli dengan harga dilaporkan, yakni proyek ini menganggarkan Rp6 miliar sementara berdasarkan keterangan saksi Ismail hanya Rp330 juta. [ant]

0 comments

    Leave a Reply