April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BPOM Perlu UU Untuk Perkuat Penindakan Makanan dan Obat Ilegal

IVOOX.id, Jakarta  - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito mengatakan pihaknya memerlukan terbitnya UU POM yang akan memperkuat penindakan BPOM terhadap peredaran obat dan makanan ilegal.

"Saat ini BPOM terus memperkuat diri melalui penyusunan Rancangan UU tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang tengah berproses di DPR RI," kata Penny di sela "Refleksi Kinerja BPOM 2018 dan Rencana Kerja 2019" di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (15/1).

Dia mengatakan UU POM itu penting karena terkait pengembangan, pembinaan dan pemfasilitasan industri obat dan makanan. Secara langsung atau tidak, akan meningkatkan daya saing efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan serta perkuatan fungsi penegakan hukum di bidang obat dan makanan.

Menurut dia, UU POM salah satunya akan memperkuat Kedeputian IV Bidang Penindakan BPOM dalam melakukan eksekusi atas pelanggaran-pelanggaran hukum di ranah obat dan makanan yang mungkin terjadi.

Dengan kata lain, regulasi tersebut akan menjadi instrumen yang menguatkan pendindakan oleh BPOM di lapangan, termasuk untuk melakukan sinergi dengan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) yang strukturnya ada di kepolisian.

Polri berkedudukan sebagai Korwas untuk semua PPNS sehingga dengan UU POM nantinya agar BPOM memiliki keleluasaan yang lebih dalam melakukan penindakan karena sejauh ini ruang geraknya masih terbatas. Alasannya, penindakan pelanggaran hukum terkait obat dan makanan sangat tergantung dari Polri sehingga bisa memakan waktu yang relatif panjang.

Inspektur Utama BPOM Reri Indriani mengatakan lembaganya saat ini memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan tanpa UU POM. Untuk pembahasan RUU POM itu, dia mengatakan saat ini masih dibahas di DPR. Pada 2019 agar naskah yang sudah masuk Prolegnas itu selesai di parlemen sehingga bisa dibahas bersama pemerintah sehingga segera menjadi undang-undang.

"Ada keterbatasan dalam upaya paksa kita dalam penindakan berkoordinasi dengan Korwas PPNS, agar nanti dengan penguatan kewenangan PPNS dari BPOM ini maka bisa memperkuat dan mempercepat pengawasan kita kepada masyarakat," kata dia.

Kendati UU POM itu terkait dengan penindakan, Reri mengatakan regulasi juga terkait dengan penguatan pembinaan obat dan makanan.

"Tapi kita juga mempercepat upaya pembinaan, sebagai tugas dan upaya yang dilakukan BPOM," katanya, dikutip Antara.

BPOM mencatat pengawasan dalam empat tahun terakhir tergolong baik sehingga perlu dikuatkan lagi. Menurut Kepala BPOM Penny, dalam kurun waktu tersebut BPOM berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal mencapai Rp161,48 miliar.

Kemudian penindakan juga mencatat jumlah perkara kejahatan sebanyak 1.103 perkara dengan 602 di antaranya sudah diselesaikan (51,35 persen).

"Angka yang besar itu di sisi lain bisa menjadi catatan bahwa semakin banyak ditemukan kasus atau bisa jadi jumlah kejahatan yang meningkat. Tentu ini menjadi perhatian kita bersama," katanya.

0 comments

    Leave a Reply