September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakarta Utara

IVOOX.id , Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan produk illegal. Yakni produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) yang mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Peni Kusumastuti Lukito (tengah) menunjukkan bahan dan kosmetik ilegal berbahaya.ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Penemuan tersebut berlokasi di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta. Adapun barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp 7,7 miliar. Hal ini dibeberkan oleh Kepala BPOM Penny S. Lukito saat Konferensi Pers Kamis (16/3).

Barang-barang bukti yang disita di antaranya hidroquinon untuk memutihkan kulit, asam retinoid sebagai anti-aging, melasma dark spot, tretinoin, dan bahan baku dengan kandungan propilen glikol sebagai pelarut dan pelembap.

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Produk-produk kosmetik ilegal melanggar undang-undang. Yakni UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.

Penny mewanti-wanti seluruh pihak untuk mewaspadai peredaran produk kosmetik ilegal. Kosmetik-kosmetik tersebut dijual secara online melalui e-commerce dan produk- dibeli oleh klinik-klinik kecantikan.

Kosmetik-kosmetik tersebut diproduksi tanpa label. Saat dibeli klinik, diberikan label kecantikan sebelum akhirnya diberikan kepada konsumen. "Hati-hati kalau membeli produk. Fasilitas produknya harus dipastikan dulu integritas dari tenaga kesehatan mendapatkan produk obat yang diberikan pada konsumen," jelas Penny kepada para wartawan di lokasi penggerebekan

Menurutnya produk-produk illegal itu tidak memenuhi Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB). “Cara produksinya tidak higienis, bahan bakunya tidak memenuhi standar. Grade-nya juga. Tadi Anda lihat kan ada pewarna gradenya food," papar Penny.

Ia mkemudian menambahkan bahwa untuk produk kosmetik, produk obat, grade-nya harus pharmaceutical grade. “ini kualitas dari bahan bakunya saja tidak memenuhi syarat," ungkap Penny.

BPOM juga meminta masyarakat sebagai konsumen untuk waspada, untuk lebih berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan."Pastikan klinik yang didatangi memiliki apotek sendiri, ada apoteker yang meracik sendiri. Nah, yang itu lebih baik," tutup Penny.(ANTARA/Kesra)

0 comments

    Leave a Reply