October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BPKN: Usaha Asuransi Harus Miliki Hitungan Aktuaria Agar Risiko Terukur

IVOOX.id, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan pelaku usaha asuransi harus memiliki perhitungan aktuaria agar risiko yang ditanggung oleh perusahaan menjadi lebih terukur.

"Karakteristik bisnis asuransi adalah bisnis yang mengandung risiko. Untuk itu bisnis asuransi harus memiliki perhitungan aktuaria yang berfungsi memperhitungkan tingkat risiko yang kemudian dikonversi dalam bentuk premi kepada konsumen," ujar Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal M Halim di Jakarta, Jumat (3/7).

Ia menambahkan industri bisnis asuransi juga banyak mengandung potensi-potensi tindakan yang merugikan serta penipuan yang tidak hanya merugikan konsumen tetapi mengganggu perusahaan yang dapat berdampak kepada perekonomian nasional.

"Bisnis perasuransian tidak lepas dari isu kecurangan. Kecurangan dalam asuransi dapat dilakukan dari proses penawaran atau pendaftaran hingga pengajuan klaim," katanya, dikutip Antara.

Secara garis besar, lanjut dia, kecurangan biasa dilakukan oleh penjual (agen). Kecurangan yang paling banyak ditemukan adalah Miss-selling yang biasa dilakukan oleh agen dengan memberikan penjelasan yang tidak sesuai dengan produk yang sebenarnya atau tidak menjelaskan produk secara rinci.

Ia mengemukakan, salah satu aduan yang diterima BPKN di antaranya terkait klaim pencairan asuransi seperti pendidikan, kesehatan hingga kecelakaan kerja yang tidak dilakukan oleh perusahaan asuransi meski sudah jatuh masanya.

Menurut dia, industri asuransi saat ini belum ditata dengan baik. Padahal, asuransi masuk dalam kategori industri keuangan non bank yang merupakan wilayah perhatian prioritas pemerintah berdasarkan Strategi Nasional Perlndungan Konsumen (STRANASPK).

Rizal menyampaikan, mayoritas pengaduan yang masuk ke BPKN yakni konsumen tidak mendapatkan informasi produk asuransi dengan benar dan jelas, pihak pelaku usaha terkesan menutupi informasi untuk keuntungan semata.

"Mengenai aturan agen asuransi juga belum ada tata cara untuk menjadi agen yang dipersyaratkan oleh OJK, lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan industri asuransi turut mempengaruhi," ucapnya.




0 comments

    Leave a Reply