November 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BPK Temukan Pemanfaatan Dana Otsus di Papua Belum Efektif

IVOOX.id, Jayapura - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua, menemukan pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua, ternyata belum berjalan efektif sejak diberlakukan pada tahun 2001 silam.

Demikian diutarakan Kepala BPK RI Perwakilan Papua Paula S. Simatupang, yang dikonfirmasi usai penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas efektivitas penggunaan dana Otsus pada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua dan instansi terkait di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Kota Jayapura, Senin (13/1/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas efektivitas pemanfaatan dana Otsus pada Pemerintah Provinsi Papua, ujar Simatupang, ditemukan beberapa kelemahan, yang mempengaruhi efektivitas penggunaan dana Otsus di Provinsi Papua.

Pertama, regulasi terkait penggunaan dana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 atau Undang-Undang Otsus Papua belum sepenuhnya memadai, diantaranya perubahan regulasi yang belum disiapkan.

Kedua, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota belum memiliki struktur pengelolaan dana Otsus yang memadai serta didukung Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kompetensi memadai.

Ketiga, perencanaan dan pengalokasian anggaran penggunaan dana Otsus belum seluruhnya memadai. Keempat, pencairan dan pemanfaatan dana Otsus yang masih belum optimal.

Oleh karena itu, ujarnya, pihaknya telah memberikan rekomendasi perbaikan antara lain menyusun grand desain pemanfaatan dana Otsus yang memuat target pencapaian pelaksanaan Otsus serta melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua dalam tim yang dibentuk untuk menentukan besaran pembagian alokasi ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dijelaskannya, Undang-Undang Otsus Papua memuat hal-hal yang pokok sementara untuk implementasinya membutuhkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

“Ini masih banyak yang belum sehingga belum bisa diimplementasikan dengan baik, dalam laporan yang kita sudah serahkan,” jelasnya.

Menurutnya, untuk grand desain harus ada target seperti sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan ekonomi kerakyatan.

“Ini kan belum ada ukuran, kita rekomensikan tolong dong buat grand desain Otsus,” tandasnya.

Sementara itu, terangnya, unit yang menangani pencairan atau penyaluran dana Otsus tak sesuai jadwal bahkan terkadang sampai triwulan kedua baru dicairkan, sehingga menumpuk pada akhir tahun.

Selain itu, dalam laporan BPK RI Perwakilan Papua menyampaikan mengenai belum adanya data jumlah Orang Asli Papua (OAP).

Referensi yang Luar Biasa

Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSI mengatakan, dengan adanya laporan efektivitas pengunaan dana Otsus ini dapat menjadi referensi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya, untuk membuat grand desain khususnya Otsus yang akan berakhir pada tahun 2021.

Menurutnya, BPK menyampaikan bahwa semua lini harus melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, dimana harus ada grand desain Otsus Papua.

“Apakah Otsus berlanjut atau seperti apa yang jelas hasil audit BPK menjadi referensi yang luar biasa, untuk semua stakeholder di Papua,” pungkas Sekda.

Waktu 60 Hari

Sementara itu, Ketua DPR Papua Jhon Banua Rouw memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Papua yang sudah bisa menyelesaikan evaluasi terhadap kinerja dalam hal keuangan Pemerintah Provinsi Papua, yang nantinya akan ditindaklanjuti, Pemerintah Provinsi Papua dan maupun DPRP.

Ia menjelaskan, sesuai amanat dari BPK RI Perwakilan Papua selambat-lambatnya 60 hari, DPR Papua menyelesaikan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang masih tertunda dan masih menunggu Tata Tertib (Tatib).

“Saya berharap pada bulan Januari ini dapat diselesaikan Tatib Dewan, sehingga dapat ditindaklanjuti BPK RI,” ungkapnya. 

0 comments

    Leave a Reply