April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BPK: Pengadaan Barang-Jasa akan Jadi Tantangan

iVOOXid, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan bahwa permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah akan tetap menjadi tantangan, sejalan dengan meningkatnya anggaran belanja pemerintah pusat dan daerah dari tahun ke tahun.

Secara khusus, ia menyebut permasalahan tersebut terutama terkait belanja barang dan modal yang dalam pelaksanaannya akan melibatkan proses pengadaan barang dan jasa.

"Untuk itu diperlukan pemahaman atas risiko yang mungkin timbul dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa," ujar Moermahadi dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Salah satu risiko dalam pengadaan barang dan jasa, lanjutnya, adalah adanya persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik itu persekongkolan antara peserta lelang, maupun antara peserta lelang dengan panitia pengadaan atau pejabat pembuat komitmen, maupun pimpinan satuan kerja pemilik pekerjaan yang dilelang.

Terkait dengan persekongkolan proses pengadaan barang dan jasa tersebut, selama ini BPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah saling bekerja sama berbagi informasi dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK maupun hasil investigasi KPPU.

"Kerja sama yang telah berjalan baik selama ini akan terus ditingkatkan untuk mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara," katanya.

BPK dan KPPU tengah menggelar lokakarya dengan tema "Risiko Penyimpangan dalam Semua Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Pembuktiannya".

Lokakarya diikuti oleh para pemeriksa BPK dan investigator KPPU ini bertujuan untuk mengidentifikasi beberapa permasalahan pengadaan barang dan jasa dari hasil pemeriksaan/investigasi yang dilakukan oleh masing-masing institusi sesuai kewenangannya, serta bertujuan untuk berbagi informasi terkait risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan metode pembuktiannya.

Tujuan selanjutnya adalah meningkatkan kemampuan para pemeriksa BPK dan investigator KPPU dalam rangka mendorong pengadaan barang dan jasa yang sesuai ketentuan, bebas dari penyimpangan, dan kompetitif. (ant)

0 comments

    Leave a Reply