May 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja RS Dr Sardjito

iVooxid, Jakarta - Salah seorang pekerja bangunan asal Bogor meninggal dunia saat sedang bekerja lembur pada proyek pengecatan di Pusat Jantung Terpadu Rumah Sakit Dr Sardjito, Jogjakarta. Yang bersangkutan saat itu sedang bekerja sendirian dan sudah diimbau agar ekstra hati-hati oleh security karena tidak ada rekan lain yang biasanya saling mengawasi.

Proyek pengerjaan gedung Rumah Sakit Dr Sardjito ini dilakukan oleh PT. Waskita Karya dan terdaftar dalam program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sejak Mei 2016. Dengan keikutsertaan PT Waskita Karya dalam program Jasa Konstruksi ini, artinya risiko meninggal dunia dan kecelakaan kerja pekerja akan ditanggung oleh BPJSTK jika sewaktu-waktu terjadi risiko selama proses pengerjaan dan penyelesaian proyek.

Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dalam program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja . Oleh karenanya, ahli waris yang bersangkutan berhak menerima santunan kematian yang disebabkan kecelakaan kerja.

"Ini adalah hak pekerja yang mengalami musibah, BPJSTK hanya menunaikan tugas dan tanggung jawab dalam memenuhi hak peserta. Kami pastikan ahli waris yang bersangkutan akan menerima hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agus dalam dalam keterangan persnya, Senin (24/10/2016).

Program JKK dari BPJSTK sangat penting dalam mengalihkan risiko kerja yang dapat menimpa siapa saja, agar perusahaan ataupun pekerja dan ahli warisnya tidak akan terbebani biaya yang timbul jika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja.

"Perlindungan atas risiko pekerjaan memang sangat penting, namun kami tetap berharap kejadian kecelakaan kerja bisa dihindari dengan menaati prosedur keselematan kerja yang berlaku agar tidak ada pekerja yang sampai mengalami musibah dalam menjalani aktifitas pekerjaannya," tutup Agus.[ava]

0 comments

    Leave a Reply