April 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Tangani Pidana Perusahaan

iVooxid, Biak - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenakerjaan Kabupaten Biak Numfor, Papua menggandeng Kejaksaan Negeri Biak untuk menangani perkara pidana dan perdata bagi perusahaan yang tidak patuh dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Biak Godlief Ch Kumendong di Biak, Jumat (9/9/2016) mengakui mengandeng Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam perkara perdata maupun tata usaha Negara.

Sementara dalam hal Pemberian Pertimbangan Hukum, JPN dapat memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan pada perkara perdata dan tata usaha Negara.

"Untuk penandatangan Mou dengan Kejaksaan Negeri Biak sedang dipersiapkan BPJS Ketenagakerjaan, ya implementasi dari kerjasama ini adalah terkaitnya kepatuhan dunia usaha pada perlindungan pekerja formal dalam program jaminan sosial BPJS ketenakerjaan," katanya.

Dengan kerjasama Kejaksaan Negeri, menurut Godlief Kumendong, diharapkan Kejaksaan Negeri Biak mempunyai kewenangan untuk memproses secara hukum apa bila perusahaan tersebut tidak bisa melunasi tagihan BPJS Ketenagakerjaan.

Menyinggung sanksi masalah pelanggaran perusahaan tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, dapat dikenakan melanggar UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Untuk sanksi hukuman perusahaan melanggar UU jaminan sosial BPJS ketenakerjaan dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ungkapnya.

Berdasarkan data jumlah peserta BPJS ketenakerjaan di Kabupaten Biak Numfor hingga 2016 sebanyak 159 perusahaan dengan peserta sebanyak 6.000 lebih pekerja. (ant)

0 comments

    Leave a Reply