May 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BPJS Ketenagakerjaan Bersama BTN Teken Kerjasama KPR Untuk Peserta

iVooxid, Jakarta - Demi mewujudkan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh, BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman pemberian Manfaat Layanan Tambahan untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan memberikan pinjaman dalam bentuk Kredit Konstruksi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Uang Muka. Nota Kesepahaman tersebut mengatur tentang Sinergi Dalam Rangka Kerjasama Mendukung Program Sejuta Rumah.

Untuk mewujudkan hal ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank BTN dan Perum Perumnas, untuk menyediakan pembiayaan dan perumahan bagi pekerja yang tertuang dalam

Nota Kesepahaman antara Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, dengan Direktur Utama Bank BTN, Maryono dan Direktur Utama Perum Perumnas, Bambang Triwibowo. Kegiatan penandatanganan ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Sinergi BUMN, di Gedung Kementerian BUMN Lantai 21, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Menurut Krishna, dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal 1 tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan. Rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta, dan apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.

Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun. Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN.

Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN. Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3 persen pertahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN.

Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, juga dengan sistem anuitas tahunan dari Bank BTN.

"Kami berusaha optimal agar para peserta dapat menikmati manfaat layanan tambahan ini. Hal ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia," tukasnya.[ava]

0 comments

    Leave a Reply