March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BPH Migas: 142 SPBU AKR Corporindo Berpotensi Merugi

IVOOX.id, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan sebanyak 142 SPBU/SPBN milik AKR berpotensi merugi akibat tidak mencapai formula keekonomian.

"Untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) saja ini di seluruh nasional, AKR hanya tinggal tiga saja yang beroperasi," kata Kepala BPH Migas Fanshurulllah Asa kepada Antara di Lampung, Minggu (2/6).

Potensi merugi tersebut diakibatkan untuk BBM jenis solar harganya bagi penyalur swasta tidak mencapai formula keekonomian, sehingga harus merugi untuk solar.

"Untuk AKR bahkan beberapa titik seperti di Lampung ini sementara berhenti beroperasi untuk pelayanan solar," kata Kepala BPH Migas, dikutip Antara.

Sementara itu, Hariono selaku Bagian Retail Operasional AKR Lampung, lebih lanjut menjelaskan, detail berhentinya pelayanan solar oleh AKR dikarenakan harga beli modalnya memiliki margin yang lebih tinggi, sehingga kesulitan bersaing di pasar.

"Kesulitannya adalah kita sulit bersaing, karena marjin kami tipis dan tidak menutup biaya operasional setelah keluar penetapan baru formula harga dasar BBM tertentu dan khusus penugasan," kata Hariono.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Aturan ini ditetapkan tanggal 2 April 2019. Penetapan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta dalam rangka penyesuaian formula harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Kepmen ini menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu ditetapkan:

Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/liter.

Minyak Solar (Gas Oil) dengan formula 95 persen HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 802,00/liter.

Formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46 persen HIP Bensin RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.

Selanjutnya, formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan ini, digunakan sebagai dasar perhitungan harga dasar untuk setiap liter jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.

Apabila diperlukan, formula harga dasar ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.

0 comments

    Leave a Reply