April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bos PJB Beberkan Peran Sofyan Basir

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PT PJB) Irwan Agung Firstantara mengaku telah merunut ihwal dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 kepada penyidik KPK. Termasuk, mengungkap peran Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus tersebut.


Irwan tak merinci peran Sofyan dalam mengatur proyek tersebut. Hanya saja, semua keterangan yang disampaikannya kepada penyidik tidak jauh berbeda saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sebelumnya. "Sama saja seperti BAP saya sama dengan yang dulu-dulu, ketika tersangka saat ini tidak ada yang baru," ujarnya.


Keterlibatan Sofyan berawal ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimi PT PLN (persero) surat pada Oktober 2015.


Surat pada pokoknya memohon PLN memasukkan proyek dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PLN.


Sayangnya, surat tak ditanggapi. Johannes akhirnya mencari bantuan agar dibukakan jalan berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.


Pertemuan diduga dilakukan beberapa kali. Pertemuan membahas proyek PLTU itu dihadiri mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Sofyan, dan Johannes. Namun, beberapa pertemuan tak selalu dihadiri ketiga orang tersebut.


Selanjutnya, pada 2016, Sofyan menunjuk Johannes mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Mereka sudah memiliki kandidat mengerjakan PLTU di Jawa.


Padahal, saat itu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan (PIK) belum terbit. PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 mw kemudian diketahui masuk Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.


Johannes meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan PLTU Riau-1 milik PT Samantaka.


Sofyan lalu memerintahkan salah satu direktur PT PLN merealisasikan PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC.


Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara, dan Idrus Marham 3 tahun penjara.


Dalam kasus ini, KPK kemarin memanggil enam saksi. Enam saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir.


Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, enam saksi itu, yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso dan Direktur Operasi PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi Dwi Hartono.


Selanjutnya, Direktur Utama PT PJBI Gunawan Yudi Hariyanto, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono, Iwan Agung, dan Kepala Divisi Independen Power Producer PLN Muhammad Ahsin Sidqi.


Diganti


Setelah ditetapkan jadi tersangka, dewan komisaris PLN menonaktifkan Sofyan Basir dari jabatannya sesuai dengan kewenangan yang diberikan Menteri BUMN.


"Sebagai upaya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik, dewan komisaris PLN melakukan penonaktifan sementara Direktur Utama PLN Sofyan Basir," kata SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat.


Guna mengisi kekosongan, PLN telah menunjuk Direktur Human Capital Management Muhammad Ali untuk menjadi pelaksana direktur utama PLN.


Jakarta - Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PT PJB) Irwan Agung Firstantara mengaku telah merunut ihwal dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 kepada penyidik KPK. Termasuk, mengungkap peran Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus tersebut.


Irwan tak merinci peran Sofyan dalam mengatur proyek tersebut. Hanya saja, semua keterangan yang disampaikannya kepada penyidik tidak jauh berbeda saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sebelumnya. "Sama saja seperti BAP saya sama dengan yang dulu-dulu, ketika tersangka saat ini tidak ada yang baru," ujarnya.


Keterlibatan Sofyan berawal ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimi PT PLN (persero) surat pada Oktober 2015.


Surat pada pokoknya memohon PLN memasukkan proyek dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PLN.


Sayangnya, surat tak ditanggapi. Johannes akhirnya mencari bantuan agar dibukakan jalan berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.


Pertemuan diduga dilakukan beberapa kali. Pertemuan membahas proyek PLTU itu dihadiri mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Sofyan, dan Johannes. Namun, beberapa pertemuan tak selalu dihadiri ketiga orang tersebut.


Selanjutnya, pada 2016, Sofyan menunjuk Johannes mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Mereka sudah memiliki kandidat mengerjakan PLTU di Jawa.


Padahal, saat itu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan (PIK) belum terbit. PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 mw kemudian diketahui masuk Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.


Johannes meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan PLTU Riau-1 milik PT Samantaka.


Sofyan lalu memerintahkan salah satu direktur PT PLN merealisasikan PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC.


Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara, dan Idrus Marham 3 tahun penjara.


Dalam kasus ini, KPK kemarin memanggil enam saksi. Enam saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir.


Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, enam saksi itu, yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso dan Direktur Operasi PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi Dwi Hartono.


Selanjutnya, Direktur Utama PT PJBI Gunawan Yudi Hariyanto, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono, Iwan Agung, dan Kepala Divisi Independen Power Producer PLN Muhammad Ahsin Sidqi.


Diganti


Setelah ditetapkan jadi tersangka, dewan komisaris PLN menonaktifkan Sofyan Basir dari jabatannya sesuai dengan kewenangan yang diberikan Menteri BUMN.


"Sebagai upaya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik, dewan komisaris PLN melakukan penonaktifan sementara Direktur Utama PLN Sofyan Basir," kata SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat.


Guna mengisi kekosongan, PLN telah menunjuk Direktur Human Capital Management Muhammad Ali untuk menjadi pelaksana direktur utama PLN.

0 comments

    Leave a Reply