April 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bos ABU Tours Divonis 20 Tahun Penjara

IVOOX.id, Makassar -- CEO PT Amanah Bersama Ummat atau ABU Tours, Hamzah Mamba, divonis hukuman kurungan 20 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1).


Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing menyebutkan, Hamzah Mamba dinilai bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang 96 ribu jemaah umrah yang gagal berangkat, dengan kerugian lebih dari Rp1,2 triliun.


Selain kurungan penjara dipotong masa tahanan, Hamzah Mamba juga dikenakan denda Rp500 juta. Jika tidak membayar denda, masa kurungan diperpanjang 1 tahun empat bulan.


"Terdakwa Hamzah Mamba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama,” kata hakim Denny.


Hukuman yang dijatuhkan terhadap Hamzah Mamba secara umum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara. Namun nominal dendanya lebih besar, dibandingkan tuntutan yang hanya Rp100 juta.


Hamzah Mamba sebelumnya dituntut dengan dakwaan melanggar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.


Berdasarkan keterangan saksi, pandangan ahli, dan barang bukti yang diajukan, Hamzah dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.


Hamzah Mamba dinilai bertanggung jawab terhadap uang senilai Rp1,2 triliun yang merupakan setoran biaya umrah dari 96 ribu jemaah ABU Tours.


Jaksa menyimpulkan bahwa uang jemaah mengalir untuk gaji karyawan dan fee agen ABU Tours. Di samping itu uang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan habis untuk kepentingan pribadi. Hal ini diperkuat keterangan 34 saksi, 4 ahli, serta 420 barang bukti yang diajukan ke persidangan.


"Sisanya (uang jemaah) digunakan untuk pembelian sejumlah tanah dan bangunan," ujar jaksa Darmawan.


Usai sidang, Jaksa Nana Riyana mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, yang menjatuhkan vonis sesuai tuntutan. Namun dia mempersoalkan nilai denda yang dianggap terlalu besar.


Nana menjelaskan, jaksa sengaja mengajukan tuntutan denda senilai Rp100 juta. Nilai itu hanya satu persen dari denda maksimal pada undang-undang tentang pencucian uang. Adapun denda akan diambil dari aset ABU Tours yang telah disita.


Jika denda terlalu besar, nilai aset ABU Tours berkurang. Padahal, aset tersebut diharapkan dapat dijual untuk dibagikan secara merata kepada para korban. Jaksa akan berkoordinasi sebelum memutuskan banding atau tidak.


"Jadi kami menilai, dari sisi keadilan dan kemanfaatan, khususnya bagi korban. Semakin besar denda, akan semakin mengurangi hak dari korban," kata Nana.


Sementara itu, pengacara Hamzah Mamba, Hendro Saryanto menyatakan pikir-pikir untuk banding. Namun pada dasarnya mereka merasa keberatan atas hukuman tersebut. Sebab dari awal, perkara dianggap salah alamat.


Hendro menyatakan Hamzah melalui perusahaan ABU Tours terlibat hubungan jual beli jasa umrah dengan para jemaah, lewat agen dan mitra. Saat perusahaan tidak bisa memberangkatkan jemaah, kondisi itu semestinya dianggap utang. Sehingga jemaah bisa menuntut melalui jalur perdata.


"Masalahnya adalah mismanajemen. Hutang piutang. Hamzah Mamba itu tidak pandai mengelola perusahaan, benar-benar pengelolaannya kayak warung kopi,” ujar Hendro.


Hendro menilai, hukuman 20 tahun penjara justru kabar buruk bagi para jemaah ABU Tours. Sebab mereka sudah pasti tidak akan bisa memperoleh haknya untuk berangkat umrah. Seandainya Hamzah Mamba tidak terlilit kasus pidana, masih ada kemungkinan upaya pemberangkatan.


"Saya sudah sarankan dia (Hamzah) untuk banding, karena semangatnya untuk memberangkatkan jemaah masih sangat besar," Hendro melanjutkan.


Meski sudah dijatuhi hukuman maksimal, jemaah dan mitra ABU Tours berteriak girang saat hakim membacakan vonis untuk Hamzah Mamba. Sebagian merasa puas dengan hukuman 20 tahun, meski sebelumnya meminta vonis lebih berat.


Salah seorang agen ABU Tours asal Kalimantan Timur, Netti menyatakan kecewa karena tidak ada embel-embel putusan mengenai nasib korban. Padahal, dia masih bisa berharap bisa berangkat umrah dengan uang yang telah disetorkan kepada ABU Tours.


"Kami tidak peduli hukumannya berapa tahun, yang jelas bagaimana memberangkatkan jemaah. Karena di Kaltim ada tujuh ribu jemaah yang menunggu. Ada Rp100 miliar lebih uang mereka yang terkumpul," katanya.


"Kami berharap, siapa pun yang bisa membantu kami, bagaimana pun caranya. Yang penting kami ingin berangkat (umrah), karena jemaah tidak semua orang kaya," pungkas Netti. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply