May 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BNN Ungkap TPPU Narkoba Senila Rp16 Miliar

IVOOX.id, Makassar - Badan Narkotika Nasional (BNN) dibantu BNN Provinsi Sulawesi Selatan serta kepolisian setempat berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba dengan tersangka HAS.

"Kalau kami di BNN pusat itu, TPPU narkoba yang ditangani bukan yang pertama, berbeda kalau di BNNP Sulsel ini yang pertama kalinya," ujar Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi di Kantor Rehabilitasi Narkoba Sulsel, Kamis (18/7).

Ia mengatakan dari total Rp16 miliar aset yang disita itu di antaranya satu bidang tanah senilai Rp2 miliar, pabrik rak telur senilai Rp3 miliar, belasan bidang tanah dengan harga ratusan juta, 8 unit mobil mewah serta uang tunai Rp2,041 miliar.

Brigjen Pol Bahagia mengungkapkan tersangka HAS dengan kaki tangannya Su memulai bisnis narkoba jenis sabu di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan, sejak 2014 dengan beragam jenis paket sabu, mulai dari 50 gram hingga 10 kilogram sabu.

Dari bisnis ilegal ini tersangka mengantongi keuntungan sebesar Rp200 juta dari setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijualnya.

Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka HAS dibantu oleh seorang kurir berinial Su yang juga mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.

"Setelah lima tahun bergelut dalam peredaran gelap narkoba, HAS dan kurirnya SU memiliki aset berupa uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan dan kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai total mencapai Rp16 miliar," katanya, seperti dikutip Antara.

Brigjen Pol Bahagia menyatakan para tetangga tersangka ini tidak curiga dengan harta kekayaan yang dimiliki kedua tersangka karena memiliki pabrik rak telur yang punya omzet puluhan juta per bulan.

Atas perbuatannya itu tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

0 comments

    Leave a Reply