March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

EMITEN

BNI Percaya LTV Bakal Dongkrak KPR Dua Digit

iVooxid, Jakarta - PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk meyakini pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat mencapai dua digit atau di atas sembilan persen tahun ini, salah satunya karena turunnya uang muka dan diperbolehkannya inden untuk rumah kedua.

Direktur Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, Rabu (7/9/2016), mengatakan, meskipun hanya tersisa empat bulan menuju tutup tahun, relaksasi ketentuan nilai pinjaman dari aset (loan to value/LTV) kredit perumahan akan meningkatkan permintaan nasabah.

"Kalau kita gunakan patokan tahun ini seharusnya tembus dua digit," ujar dia, seraya menambahkan pertumbuhan KPR di sekitar 10-11 persen tahun ini.

Anggoro mengatakan relaksasi LTV seharusnya dapat membuat nasabah semakin yakin untuk menarik kredit rumah, baik untuk tinggal maupun investasi.

Berkaca di semester I 2016, Anggoro mengakui, realisasi KPR belum memuaskan dan meleset dari rencana perseroan. Secara tahunan atau year-on-year (yoy), pertumbuhan KPR BNI pada Agustus 2016 hanya mencapai tujuh persen.

"Di sisa waktu, harusnya (relaksasi LTV) karena kan paling tidak masyarakat sudah mulai berani ambil rumah," ujarnya.

Sasaran utama BNI di pasar KPR, kata Anggoro adalah nasabah yang berniat membeli rumah pertama. Rata-rata penyaluran kredit per nasabah atau "ticket size" untuk KPR BNI, ujar dia, mencapai Rp350 juta-Rp400 juta Namun, dengan perluasan peruntukan inden hingga rumah kedua, Anggoro memperkirakan, nasabah BNI akan mulai investasi untuk kredit rumah kedua.

"Dengan sekarang adanya inden untuk rumah kedua, peluang juga untuk nasabah sekarang, misalnya untuk anaknya," kata dia.

Saat ini, suku bunga KPR BNI dipatok 7,95 persen pada tiga tahun pertama.

"Saya sih optimis KPR akan meningkat dibandingkan tahun lalu. Kita sudah yakin dan menargetkan dari awal dua digit," imbuhnya.

Per 29 Agustus 2016, BI resmi mengatur ketentuan LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85 persen, sehingga uang muka yang harus dibayar nasabah menjadi 15 persen dari total harga rumah, menurun dibandingkan sebelumnya yang 20 persen.

Selain pelonggaran uang muka untuk rumah pertama, BI juga menurunkan uang muka untuk kredit prmilikan rumah (KPR) kedua menjadi 20 persen dari sebelumnya 30 persen, dan kredit rumah ketiga serta seterusnya menjadi 25 persen dari sebelumnya 40 persen.

Selain itu, BI juga memperbolehkan pembiayaan inden hingga rumah kedua, namun dengan pencairan pembayaran secara bertahap.

Namun, relaksasi LTV tersebut berlaku bagi bank yang memiliki total rasio kredit atau pembiayaan bermasalah (non-performing loan/NPL atau NPF) secara bersih (net) di bawah 5 persen. Kemudian, NPL/NPF di lini KPR, harus di bawah 5 persen secara gross.

Penyesuaian LTV tersebut tercantum dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016. (ant)

0 comments

    Leave a Reply