Blokade Pintu Masuk, 24 Mantan Anggota DPRD Mimika Tuntut Diaktifkan Kembali
IVOOX.id, Jakarta – Sebanyak 24 orang anggota DPRD Mimika masa bakti 2014-2019 menuntut untuk diaktifkan kembali, setelah gugatan mereka terhadap SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 dikabulkan oleh PTUN Jayapura.
Bahkan, Senin (28/6) pagi, para mantan anggota DPRD Mimika itu memblokade pintu masuk menuju Kantor DPRD Mimika, di Jalan Cenderawasih SP2 dengan material pasir.
Mereka juga menutup pintu gerbang Kantor DPRD Mimika serta memasang spanduk.
Beruntung petugas keamanan sigap. Mereka mengerahkan alat berat dan truk, untuk membongkar tumpukan pasir tersebut. Usai dibongkar, para staf Gedung DPRD Mimika , akhirnya berhasil masuk ke ruang kerjanya, setelah sebelumnya sempat tertahan di pintu masuk
Salah satu mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Yohanes Kibak mengatakan blokade Kantor DPRD Mimika murni aspirasi para mantan anggota dewan, tanpa diboncengi kepentingan siapa pun.
"Kami sudah berjuang 1 tahun enam bulan untuk menuntut hak kami, dan itu sudah dikabulkan oleh pengadilan. Kami minta Gubernur Papua segera mengaktifkan kembali anggota DPRD lama selama satu tahun masa tugas. Masyarakat Mimika tetap tenang, jangan ikut terprovokasi," kata Kibak.
Menurut dia, setelah terbitnya keputusan MA soal pengaktifan kembali keanggotaan DPRD Mimika periode 2014-2019 selama satu tahun, seharusnya DPRD Mimika saat ini (periode 2019-2024) sudah vakum alias tidak beraktivitas kembali.
Karena itu, Kibak dan rekan-rekannya meminta Gubernur Papua Lukas Enembe segera mengambil keputusan, agar kepentingan pembangunan di Kabupaten Mimika tidak sampai terbengkalai.
0 comments