April 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Blok Masela Ditargetkan Berkontribusi Produksi 10,5 Juta Ton Gas Bumi per Tahun

IVOOX.id, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan INPEX Corporartion (INPEX) telah melaksanakan penandatanganan head of agreement (HoA) atau perjanjian pendahuluan pengembangan Blok Masela, Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Presiden Inpex Indonesia Shunichiro Sugaya dan President & CEO Inpex Corporation Takayuki Ueda di Karuizawa, Jepang, Minggu.

Adapun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan serta Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang Hiroshige Seko turut menyaksikan penandatanganan tersebut.

BACA JUGA: Tingkat Diskon INPEX di Blok Masela Masih Tunggu Keputusan Akhir Investasi

Untuk pengembangan Blok Masela, diharapkan dapat memberikan kontribusi tambahan produksi gas bumi ekuivalen sekitar 10,5 juta ton per tahun atau sekitar 9,5 juta ton liquid natural gas (LNG) per tahun dan 150 juta standard kaki kubik per hari (MMSCFD) gas pipa. Proyek ini ditargetkan mulai produksi (onstream) pada 2027 mendatang.

Dwi Soetjipto pun menilai proyek ini merupakan langkah penting mengembangkan investasi di Indonesia, khususnya bagian timur.

BACA JUGA: SKK Migas dan Inpex Teken HOA Pengembangan Blok Masela

“Penandatanganan HoA menjadi titik penting bagi investasi hulu migas di Indonesia, khususnya di laut dalam Indonesia bagian timur. Dengan pengembangan lapangan Masela, diharapkan akan segera masuk investasi luar negeri yang besar, dan dapat memberikan pengaruh positif bagi Foreign Direct Investment di Indonesia," kata Dwi melalui keterangan resmi, Minggu.

Dalam rangka mendukung perekonomian nasional, ia berharap tercipta multiplier effect bagi industri pendukung dan turunan di dalam negeri. Pun ke depannya diharapkan iklim investasi di Indonesia akan semakin baik dan kompetitif

0 comments

    Leave a Reply