April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BlackGold: Johanes Tidak Lagi Pemegang Saham

IVOOX.id. Jakarta-  Johanes Budisutrisno Kotjo bukan  lagi sebagai pemegang saham di  BlackGold Natural Resources,  ketika ditangkap KPK atas dugaan kasus suap PLTU Riau-1.

Executive Chairman and Chief Executive Officer BlackGold Natural Resources Philip Cecil Rickard dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (17/7), menjelaskan Johanes Kotjo telah berhenti menjadi penasihat grup sejak Juni 2018.

Perusahaan yang aktif menjual sahamnya di Bursa Efek Singapura ini mengklarifikasi pernyataan resmi yang keluar dari KPK yang menyatakan Kotjo sebagai salah satu pemegang saham.

Selanjutnya, Philip juga menyatakan bahwa kegiatan operasional perusahaannya tetap berlangsung seperti biasa yaitu memasok batu bara kepada pelanggan-pelanggannya, tidak terganggu atas adanya kasus hukum di PLTU Riau-1 di mana BlackGold sebagai anggota konsorsium.

Sebelumnya, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir menyebutkan nilai total investasi PLTU Riau-1 yang sedang bermasalah hukum senilai 900 juta dolar AS.

"Proyek ini dijalankan konsorsium dan anak perusahaan PJB, nilai investasinya kira-kira sebesar 900 juta dolar AS," kata Sofyan.

Sofyan juga menjelaskan bahwa PLTU Riau-1 mulut tambang tersebut merupakan proyek penunjukkan langsung kepada anak perusahaan PLN yaitu PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) yang sepenuhnya dimiliki oleh PT PLN.

Statusnya hingga saat ini masih sebatas surat peminatan (LOI) dari investor atau konsorsium, dengan perencanaan kapasitas sebesar 2x300 MW. Letter of Intent (LOI) tersebut ditandatangani pada pertengahan Januari 2018 lalu, dengan target komersial pada 2023.

Konsorsium yang terbentuk adalah Blackgold Natural Resources yang merupakan perusahaan pertambangan batu bara multinasional. Kemudian perusahaan lainnya adalah PT Samantaka Batubara yang merupakan anak perusahaan Blackgold dan perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co.Ltd.

Kemudian PT PJB ditunjuk secara langsung oleh PT PLN yang disebutkan bukan bagian dari konsorsium, yang dijelaskan bakal memiliki saham mayoritas 51 persen atas PLTU Riau-1. Kemudian, PT PLN Batubara mendukung proyek tersebut pula, namun tidak secara rinci berapa persen saham dimiliki.

Sofyan mengatakan tidak dapat bergerak lebih dalam karena proyek tersebut ditangani oleh PT PJB. Adapun kebijakan mengganti konsorsium setelah tersandung kasus hukum juga merupakan kewenangan PT PJB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di Jakarta Pusat, Minggu (15/7) terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) namun telah diklarifikasi.

0 comments

    Leave a Reply