October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bintan Saragih Minta Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat

IVOOX.id - Anggota Mahkamah Konstitusi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih telah mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) terkait putusan pelanggaran etik berat dan sanksi yang diberikan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Bintan Saragih berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi.

"Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu 'pemberhentian tidak dengan hormat' kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap 'pelanggaran berat' hanya 'pemberhentian tidak dengan hormat' dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya dalam sidang putusan MKMK pada Selasa (7/11/2023).

Bintan Saragih juga menyoroti proses pengambilan keputusan dalam Majelis Kehormatan MKMK. Dia mencatat bahwa selama proses pembahasan laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh Hakim Terlapor, terjadi diskusi yang sangat substantif dan saling menghormati antara anggota majelis. Namun, perbedaan pendapat muncul ketika penentuan sanksi terhadap Anwar Usman.

Dia juga mencermati latar belakang akademisnya sebagai seorang dosen hukum, yang telah mengajar selama puluhan tahun di berbagai universitas ternama di Indonesia.

"Sebagai dosen saya juga mengamalkan ilmu saya sebagai anggota Dewan Etik saya berfikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya (just the way it is), " jelas Bintan.

Dengan demikian, dalam pandangannya, putusan mengenai pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi harus didasarkan pada aturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran yang terjadi dan terbukti. Dalam konteks ini, dia berpendapat bahwa sanksi yang paling sesuai adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam Majelis Kehormatan MKMK, Bintan Saragih menekankan bahwa keselarasan dan saling pengertian tetap terjaga antara para anggota majelis. Dia menyimpulkan, "Saya gembira, bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua." Tutup Bintan.

0 comments

    Leave a Reply