April 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI Terus Kaji Penggunaan Quick Response (QR) Code

IVOOX.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengaku masih terus mengkaji peraturan mengenai penggunaan Quick Response (QR) Code untuk setiap transaksi keuangan di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI Pungky Purnomo Wibowo mengungkapkan, pihaknya berniat untuk menerbitkan aturan baru dalam waktu dekat guna menyempurnakan regulasi lama yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

"QR code itu device acquirer dan harus kita atur dong aturannya. Kita akan terbitkan aturan barulah, ada PBI-nya," ujar dia di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Pungky menjelaskan, penerbitan PBI baru tersebut guna menjawab kebutuhan masyarakat mengenai teknologi terbarukan dalam sistem transaksi pembayaran.

"Yang pasti kita akan berhati hati dalam segala bentuk pengembangan. Jadi ini dalam menjawab kebutuhan teknologi, kebutuhan pasar, biar selalu efisien, tapi kita harus pastikan agar teknologi aman dan sistemnya andal," tambah Pungky.

Seluruh lembaga keuangan maupun perusahaan fintech, lanjut Pungky, nantinya harus mendaftarkan sistem pembayaran QR Code-nya tersebut kepada BI agar dapat persetujuan beroperasi.

Hingga saat ini, sudah terdapat beberapa lembaga keuangan maupun perusahaan fintech yang telah mendaftarkan sistem pembayaran QR Code-nya untuk mendapatkan izin oleh Bank Indonesia.

"Jadi kalau Anda ingin mempunyai izin QR code, Anda harus lapor ke BI untuk persetujuan, karena kita akan akses bagaimana kemampuan teknologi QR code yang akan dilakukan," pungkas dia. (ava)

0 comments

    Leave a Reply