March 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI Telah Terima Surat Gojek Akuisisi Dua Perusahaan Fintech

IVOOX.id Bank Indonesia (BI) mengaku telah menerima surat permohonan izin dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek Indonesia) terkait akusisi dua perusahaan Financial Technologi (Fintech), Kartuku dan Midtrans yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Adapun akuisisi dimaksud guna memperkuat ekspansi bisnis anak usaha Go-Jek Indonesia yakni Go-Pay, yang merupakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

"Alhamdulilah semua berjalan dengan baik, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat. Mereka sedang dalam kelengkapan dokumen dan kita melakukan penelitian mendalam secara keseluruhan," kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Dia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum dapat memutuskan apakah BI akan menyetujui akuisisi tersebut atau tidak. Pasalnya, bank sentral masih menunggu kelengkapan dokumen dari induk usaha Go Pay sendiri.

"Sikap saya jelas, kita belum memutuskan, sedang proses perizinan sesuai kelengkapan proses, tapi respons Go-Jek baik. Kelengkapan harus dipenuhi sesuai syarat compliance BI," terang di.

Menurut dia, bila dokumen yang diminta BI telah dilengkapi, BI menjamin hasil keputusan itu akan keluar dalam 45 hari kerja. Lebih jauh, katanya, selain Go-Jek, pihak yang diakuisisi juga telah mengajukan surat permohonan kepada bank sentral.

"Go-Jek selaku industri bekerja sama dengan baik dengan kami sebagai regulator. Mereka yang akan diakuisisi juga sudah menyampaikan akan diakuisisi Go-Jek. Mereka hari ini sudah menyampaikan akan akuisisi," terang dia.

Adapun BI mewajibkan setiap rencana akuisisi yang dilakukan aplikasi penyedia jasa pembayaran seperti Go-Pay harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI. Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

"Pengambilalihan lembaga selain bank yang telah berizin sebagai penyelenggara sistem pembayaran, lembaga selain bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan tertulis," ucap dia.[abr]

0 comments

    Leave a Reply