April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI Tegaskan Larangan Sistem Pembayaran Cryptocurrency

IVOOX.id, Jakarta - Masifnya peredaran mata uang berbasis cryptocurrency di dunia ternyata juga berdampak di Indonesia.

Di Tanah Air, jumlah pengguna mata uang crypto berdasarkan situs vip.bitcoin, user yang tergabung dalam laman tersebut sudah mencapai lebih dari 1 juta pengguna.

Hal tersebut cukup membuat regulator, dalam hal ini Bank Indonesia khawatir. Pasalnya dalam cryptocurrency tidak diketahui siapa institusi yang bertanggung jawab di dalamnya.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjojo mengatakan BI sendiri melarang semua industri yang terkait dengan sistem pembayaran menggunankan cryptocurrency.

"Sebagai sistem pembayaran kami larang, institusi yang melakukannya juga kami larang," kata Agus di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Dia menyatakan, dalam transaksi cryptocurrency juga tidak ada perlindungan terhadap konsumen. Tidak juga ada underlying transaksi yang menciptakan nilainya.

"Dan penuh dengan motif spekulasi yang bisa membuat individu yang melakukan transaksi dengan cryptocurrency mengalami kerugian. Transaksi ini juga bisa dijadikan alat untuk pencucian uang seta beresiko terhadap stabilitas sistem keuangan," tukas dia. (ava)

0 comments

    Leave a Reply