September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI Tarik Peredaran 3 Pecahan Uang Logam Mulai Hari Ini

IVOOX.id - Bank Indonesia secara resmi mencabut dan menarik uang rupian logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023. Penarikan tersebut mulai berlaku hari ini (1/12/2023).

Alasan BI melakukan penarikan uang tersebut lantaran masa edar yang sudah cukup lama, serta pertimbangan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono pada Jumat (1/12/2023).

BI juga memberikan waktu yang cukup lama bagi masyarakat yang ingin menukarkan pecahan uang rupiah logam yang secara resmi telah dicabut dari peredaran tersebut. BI memberikan waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan, yakni mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033.

Mekanisme Bank Indonesia dalam menukarkan uang. www,bi.go.id

Mekanisme Bank Indonesia dalam menukarkan uang. www,bi.go.id

Terkait penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Namun, apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari seperdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," katanya.

Mekanisme masyarakat menukarkan uang. www.bi.go.id

Mekanisme masyarakat menukarkan uang. www.bi.go.id

Masyarakat yang hendak melakukan penukaran harus melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang diakses di link https://www.pintar.bi.go.id. Apabila sudah melakukan pemesanan, masyarakat dapat menukarkan uang di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

"Terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia," kata Erwin.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply