April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI Soroti Terus ULN Korporasi Nonbank

iVOOXid, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan terus menyoroti pergerakan utang luar negeri (ULN) korporasi nonbank. Sebab, posisi ULN korporasi nonbank harus dimitigasi risikonya dengan baik dan penuh kehati-hatian.

Gubernur BI, Agus Martowardojo menghimbau, agar perusahaan atau korporasi nonbank dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan ULN. Dari sisi lain, BI juga sudah mengeluarkan aturan tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN korporasi nonbank.

Dalam aturan tersebut, BI mewajibkan korporasi untuk melaporkan penerapan prinsip kehati-hatian yaitu pemenuhan rasio lindung nilai (hedging) minimal 25 persen dari terhadap selisih negatif antara aset dan kewajiban valas. Selain itu, rasio likuiditas minimal 70 persen dari ULN yang akan jatuh tempo sampai dengan tiga bulan ke depan. Terakhir, peringkat utang minimal harus BB-. ‎

"Kamis sudah keluarkan aturan prinsip kehati-hatian bagi perusahaan atau korporasi nonbank kususnya dalam melakukan utang ke luar negeri. Jadi ini berlaku bagi korporasi nonbank, mereka perlu mengetahui prinsip kehati-hatian yang meliputi 3 aspek itu," ucap Agus di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Bank sentral menyebutkan, posisi ULN swasta menyusut pasca terbitnya peraturan tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank. Meski demikian, BI terus memantau terhadap pengelolaan utang luar negeri yang dilakukan oleh korporasi nonbank.

Adapun posisi ULN sektor swasta di kuartal I 2017 tercatat US$159,9 miliar (49 persen dari total ULN). Dengan perkembangan ini, rasio ULN Indonesia terhadap PDB pada akhir kuartal I 2017 tercatat relatif stabil di kisaran 34 persen dan menurun jika dibandingkan dengan kuartal I 2016 yang sebesar 37 persen.

"ULN merupakan gabungan dari pemerintah dan swasta. BI berterimakasih atas perhatiannya. Kami sudah mengeluarkan aturan untuk menjaga kesehatan dari sektor swasta. Kami akan memantau hasilnya, sehingga Kemenkeu akan tahu utang swasta setiap saat," ungkap dia.

Terkait dengan korporasi nonbank yang belum melapor kepada BI mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negerinya, BI akan mengenakan sanksi berupa denda maksimal Rp10 juta bila korporasi yang dimaksud tak juga melapor hingga batas waktu yang ditetapkan.[ava]

0 comments

    Leave a Reply