May 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI: SID Permudah Masyarakat Dapat Layanan Kredit

iVooxid, Kupang - Direktur Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Bank Indoneia Maurids H Damanik mengatakan Sistem Informasi Debitur (SID) sebuah sistem yang disediakan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kredit.

"Sampai saat ini masih banyak salah paham tentang SID, bahkan BI sendiri menerima ribuan pengaduan dari calon debitur, yang intinya mengatakan bahwa SID menjadi penyebab mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan kredit," katanya di Kupang, Kamis (3/11/2016).

Ia menggatakan hal itu dalam acara sosialisasi dan evaluasi pengelolaan sistem informasi debitur (SID) di wilayah kerja BI Wilayah NTT dengan peserta adalah kalangan perbankan umum dan khusus serta lembaga pembiayaan lainnya di Kota Kupang.

Menurut Maurids, SID selama ini lebih dikenal dengan BI Checking, padahal, tidak demikian.

"SID adalah sebuah sistem yang berisi database debitur yang dilaporkan oleh bank kepada BI," katanya.

Data tersebut kata dia bisa diberikan kepada pihak bank untuk melakukan pengecekan terhadap calon debiturnya. Bahkan juga bisa diminta oleh individu, namun dengan syarat menyerahkan KTP.

"Kami ingin tegaskan bahwa tidak benar SID yang memutuskan bahwa seseorang memperoleh kredit atau pembiayaaan lainnya. Yang menentukan seseorang memperoleh kredit adalah bank sendiri, baik bank umum dan BPR. Itu otoritas bank," katanya.

SID justru mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kredit. Karena pihak pemberi kredit lebih mudah mengetahui latar belakang atau track record calon debitur melalui SID.

SID ini mempermudah, karena BI membangun sistem SID dari Sabang sampai Merauke secara online.

Salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang menganggap SID sebagai penghambat kredit adalah cara penyampaian pihak bank kepada calon debitur.

Dari informasi pihak bank tentang SID, calon debitur memahami bahwa SID yang menjadi penyebab mereka tidak bisa mendapat redit.

"Mungkin penyampaiannya yang kurang komprehensif," jelasnya.

Jadi informasi dari SID hanya menjadi salah satu data pendukung. Yang paling utama adalah kelayakan dari usaha atau seseorang untuk mendapat kredit.

Sementara Asisten Direktur Departemen Pengolahan dan Kepatuhan Laporan BI, Sri Triwardhana menjelaskan, secara teknis data terkait para debitur diserahkan oleh pihak bank kepada BI, kemudian data diolah oleh BI untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam SID.

Selain pihak bank, ada pula lembaga pembiayaan non bank sebanyak 34 yang sudah mendaftar.

Semenatara ada beberapa lembaga pembiayaan yang tidak mendaftar, namun karena dibiayai oleh bank, maka pelaporan ke SID melalui bank yang membiayainya.

Dijelaskan, data SID berisi, misalnya debitur menunggak selama 1-90 hari, termasuk kategori dua dan mendapat perhatian khusus. Ada kategori 1, 2 dan 3.

Namun catatan ini yang ditampilkan di SID. Data tentang perkembangan kredit itu dilaporkan pihak bank ke BI mulai tanggal 1-12 secara online.

"Kalau lewat dari tanggal 12, bank kena sanksi. Sehingga, ketika debitur ini mengajukan kredit lagi, pihak bank sudah punya catatan tentang debitur itu," katanya.

Selain itu, katanya pihak bank juga mendaftarkan pegawai bank ke BI, supaya mereka mendapat ID khusus untuk melihat data di SID. (ant)

0 comments

    Leave a Reply