April 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI Resmi Terbitkan Aturan Fintech

iVooxid, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan BI (PBI) No 18/40/PBI/2016 terkait Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Aturan ini diterbitkan dalam mendukung pelaksanaan fintech di Indonesia, terutama terkait perlindungan konsumen.

Gubernur BI Agus Martowardojo menyebutkan, peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen BI untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien. Melalui ketentuan tersebut, bank sentral mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

"Yaitu penyelenggara jasa sistem pembayaran, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tahapan otorisasi, kliring, dan setelmen. Pihak ini yaitu penyelenggara switching, payment gateway, dan dompet elektronik (e-Wallet) diwajibkan untuk memiliki izin dari BI," kata Agus di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Tak hanya itu, bilang Agus, BI mengatur penyelenggara penunjang transaksi pembayaran seperti perusahaan penyedia kartu, ATM, EDC, dan data center. Dalam hal ini, penyelenggara jasa sistem pembayaran perlu meminta persetujuan kerja sama dan bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi yang difasilitasinya.

"Berbagai inovasi Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan perkembangan inovasi keuangan berbasis teknologi di Indonesia, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen serta mitigasi risiko," tutur Agus.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan ketahanan dan daya saing industri sistem pembayaran nasional, ketentuan ini juga mengatur struktur kepemilikan dari penyelenggara jasa sistem pembayaran.[ava]

0 comments

    Leave a Reply