May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI: Pihak Swasta Harus Hati-hati Dalam Kelola ULN

iVooxid, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyampaikan kepada pihak swasta untuk berhati-hati dalam mengelola penggunaan Utang Luar Negeri (ULN). Karena, BI mencatat ULN sektor swasta lebih tinggi dibanding dengan ULN sektor publik dan pemerintah.

Sekedar informasi, posisi ULN sektor publik sebesar USD158,7 miliar atau 49 persen dari total ULN di kuartal II-2016. Sementara ULN sektor swasta mencapai USD165,1 miliar atau 51 persen dari total ULN. ULN sektor publik tumbuh meningkat menjadi 17,9 persen (yoy) pada kuartal II-2016, sementara ULN sektor swasta turun 3,1 persen (yoy).

"Kalau yang swasta dengan kita mengeluarkan peraturan untuk kehati-hatian sehingga utang luar negeri harus selalu memenuhi hedging ratio dan kredit rating, itu kita meyakini terjaga dengan baik," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo, di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Selain itu, Agus menyebutkan, BI mempercayai jika mayoritas ULN dengan tenor jangka panjang sudah lebih terjaga dengan baik. Ditambah lagi BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap ULN yang didapat dari korporasi non bank harus melalui persetujuan kedua lembaga tersebut.

"Memang porsi dari pada swasta lebih besar daripada pemerintah. Tetapi mayoritas daripada utangnya itu jangka panjang dan yang lebih besar adalah non bank. Kita melihat bahwa secara umum yang non bank itu terkendali karena proses persetujuannya melalui OJK dan BI," tegas Agus.

Lanjut Agus, risiko harga komoditas yang masih rendah pun berpotensi mempengaruhi kemampuan membayar ULN dari sektor swasta.

Penggunaan ULN, Agus menambahkan, seharusnya untuk kegiatan yang lebihi produktif. "Tetapi yang lebih utama, berutang itu tidak apa-apa asal digunakan untuk kegiatan produktif dan yang selama ini yang kita jaga bahwa penggunaannya untuk yang produktif, dan ada dukungan oleh hedging," tutup Agus.(ava)

0 comments

    Leave a Reply