October 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI Minta Mahar Nikah Jangan Gunakan Rupiah Asli

IVOOX.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunakan Rupiah asli dalam mahar sebuah pernikahan. Hal ini karena bisa dikategorikan dalam merusak rupiah itu sendiri.

Pemerintah pun sebenarnya juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yakni larangan masyarakat untuk merusak uang kertas.

Melalui akun Facebook resminya, Bank Indonesia pun menyatakan menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan 'menyiksa' uang. Apalagi ketika mahar itu dibuka satu per satu tak ayal uangnya menjadi lecek bahkan berisiko sobek.

Mengkonfirmasi akun media sosial BI tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan memang sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan mahar yang berpotensi merusak bentuk daripada nilai tukar rupiah itu sendiri.

"Tidak boleh, Rupiah itu secara filisofis simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Jadi tentu kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat," tuturnya kepada Liputan6.com, Minggu (21/7/2019).

Ditegaskan Onny, bahkan dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat sanksi bagi para pelaku yang merusak rupiah.

Tak main-main, ancaman pidananya sendiri adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. "Iya, karena sudah ada Undang-Undangnya juga. Jadi perlu diingat," tegas dia.

0 comments

    Leave a Reply