May 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI Masih Kaji Izin Uang Elektronik dan E-Wallet

IVOOX.id - Bank Indonesia (BI) hingga saat ini masih melakukan proses pengkajian mengenai perizinan layanan uang elektronik (e-money) dan dompet elektronik (e-wallet) milik beberapa perusahaan penyedia layanan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di Indonesia. Oleh karena itu, bank sentral pada saat ini membekukan sementara layanan uang elektronik tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean menerangkan, izin layanan tersebut masih dalam tahap proses dan masih menunggu kelengkapan dokumen dari para pelaku e-commerce tersebut.

"Itu kan tergantung kesiapan, dari dokumennya. Lalu ada beberapa hal yang harus dipenuhi dari sisi teknologi informatikanya ," kata Eni di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Eni mengaku proses perizinan perlu melewati beberapa tahapan. Sayangnya, Eni juga enggan merinci lebih detail tahapan apa saja itu.

Ditemui di tempat berbeda, Chief of Staff Tokopedia, Melissa Siska Juminto mengaku, adanya pembekuan layanan uang elektronik milik Tokopedia (TokoCash Tokopedia) cukup mengganggu proses pelayanan di Tokopedia.

"Jadi dengan dinonaktifkan sementara untuk fitur top up-nya TokoCash Tokopedia saja, itu cukup bawa dampak pada transaksi dan merchant merchant kami yang di Tokopedia," jelas Melissa.

Melissa mengatakan, adanya layanan TokoCash milik Tokopedia ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah mengenai gerakan Nasional Non-tunai (GNNT). "Dari sisi tujuan TokoCash itu kan untuk reach user yang tidak punya rekening bank. Karena kita liat juga gerakan nontunai ini perlu lebih banyak kerja sama," sebut Melissa.[ava]

0 comments

    Leave a Reply