March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI Masih Bahas Penerapan Rasio Kredit Terhadap Nilai Agunan

IVOOX.id - Bank Indonesia (BI) menyatakan, bank sentral masih membahas terkait dengan penerapan rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value) berdasarkan wilayah (LTV Spasial). Namun, dalam kajian yang dilakukan, BI belum melihat struktur yang tepat untuk mengimplementasikan aturan LTV Spasial tersebut.

Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, BI terus melakukan pembahasan secara intensif mengenai penerapan LTV Spasial itu. Di mana sebelumnya BI sempat menargetkan aturan tersebut akan diterbitkan tahun ini.

‎

“Kita belum melihat satu struktur yang tepat untuk diimplementasikan. Jadi kita arahnya adalah LTV untuk didalami lagi dan diperluas, bukan hanya melihat dari spasial dalam arti regional, provinsi-provinsi, tetapi juga dilihat berdasarkan targeted segmen,” kata Agus Marto di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dia mengatakan, dirinya masih akan melakukan pendalaman lagi untuk aturan LTV Spasial ini. Menurutnya, saat ini secara rata-rata LTV tercatat 85 persen, jadi uang muka yang dibebankan kepada peminjam adalah 15 persen.

Dia memandang, besaran LTV tersebut sudah cukup untuk saat ini. "Yang ingin kami respon adalah sekarang ini rata-rata LTV untuk kredit properti itu 85 persen dan itu termasuk tinggi di dunia. jadi kita ingin menjelaskan bahwa sebetulnya LTV kita sudah cukup baik. karena di dunia umumnya ada di kisaran 70-80 persen,” tutur Agus Marto.

Meski demikian, dia mengaku, BI melihat, bahwa penyesuaian atau pengetatan LTV akan dilakukan Bank Sentral saat kredit properti terlalu ekspansif. Menurutnya, pengetatan LTV sangat efektif dilakukan saat kredit properti terlalu tinggi yang dikhawatirkan akan memicu bubble properti ke depannya.

“Untuk mendorong kredit properti agar ekspansif itu, ternyata melonggarkan LTV tidak terlalu berdampak langsung dan itu terlihat pada 2 tahun terakhir. Kita sudah melonggarkan LTV, tapi dampaknya ke pertumbuhan kredit properti ternyata baru kelihatan di bulan Juli tahun 2017,” terang dia.

Jadi, lanjut dia, dampak pelonggaran LTV membutuhkan waktu sekitar 1 tahun, yang kemudian direspon dengan pertumbuhan kredit properti pada Juni hingga Agustus 2017 yang tercatat lebih tinggi. "Nah jadi secara umum LTV spasial masih direview, dan diperluas dengan LTV targeted. Nanti dikombinasi antara regional dan segmented," ungkap dia.

Meskipun aturan LTV belum dapat dipastikan kapan akan keluar, namun dirinya memastikan, bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan aturan rasio pembiayaan terhadap pendanaan atau financing to funding ratio (FFR). Rencananya, payung hukum aturan ini akan dikeluarkan pada semester satu tahun depan. "Kami akan lakukan penyelerasan, dan itu di semester pertama 2018," tutur Agus.[ava]

0 comments

    Leave a Reply