April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI: Kami Resmi Laporkan Penyebar Isu Pencetakan Uang ke Bareskrim Polri

iVooxid, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penyebar isu pencetakan uang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyebar isu di media sosial telah menyebutkan bahwa pencetakan uang baru tidak dilakukan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), tapi dijalankan oleh perusahaan dengan nama PT Pura Barutama.

"BI secara resmi menyampaikan laporan terkait statement di medsos mengenai pencetakan uang rupiah. Kami laporkan hari ini di Direktorat Pidana Khusus," ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat‎ di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Dia menyebutkan, penyebar isu itu telah mencemarkan nama baik karena menyebut BI tidak melaksanakan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya soal Pasal 14 yang menyebut pencetakan uang dilakukan oleh BI dan dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami mengacu UU Teknologi Informasi (UU ITE) dan pasal yang terkait dalam Kitab UU Hukum Pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Dengan pelaporan ini, kami tegaskan informasi di Facebook bahwa mencetak (uang) di PT Pura Barutama tidak benar," tegas Arbonas.

Dalam mencetak uang rupiah, BI mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perum Peruri. "Pencetakan uang tahun emisi 2016 dilaksanakan di dalam negeri sepenuhnya dan dilakukan oleh Perum Peruri," ungkap Arbonas.

Dengan dilaporkannya penyebar isu itu, dia berharap mampu mencegah beredarnya informasi tidak benar. "Kami harapkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial," ungkap Arbonas.[ava]

0 comments

    Leave a Reply