April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI: Kebijakan Makroprudensial Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

iVooxid, Jakarta - Kebijakan makroprudensial ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) dan mendorong intermediasi yang seimbang, kata Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Divisi Asesmen Korporasi dan Rumah Tangga Bank Indonesia Ita Rulina.

"Latar belakang kebijakan makroprudensial ini seiring dengan semakin terkoneksinya pelaku di sistem keuangan maka ketidakseimbangan di suatu sektor dapat dengan mudah ditransmisikan ke sektor lainnya baik di level nasional maupun daerah," katanya saat memberikan materi "Kebijakan Uang Muka Kredit/Pembiayaan dan Perannya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi" dalam kegiatan Temu Wartawan Daerah Bank Indonesia di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Menurut dia, hal itu menyebabkan risiko yang dihadapi daerah semakin kompleks, sehingga peran daerah semakin penting dalam mewujudkan stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, kata dia, kebijakan makroprudensial juga dilatarbelakangi Arsitektur Fungsi Strategis Bank Indonesia (AFSBI) 2024 memberikan mandat penguatan fungsi utama SSK melalui "monitoring financial imbalances" dan risiko sistemik, mitigasi risiko, dan "financial imbalances" secara proaktif, kedalaman dan kualitas intermediasi keuangan, kerja sama, dan intermediasi termasuk penguatan Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri.

Dalam hal ini, lanjut dia, "Regional Financial Surveillance" (RFS) fokus untuk memelihara SSK.

"Regional Financial Surveillance (RFS) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi asesmen atau 'surveillance' dan pemeriksaan terhadap berbagai risiko yang mempengaruhi stabilitas keuangan daerah dalam rangka menjaga SSK serta mendukung pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkesinambungan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ita mengatakan kebijakan makroprudensial merupakan prinsip kehati-hatian pada sistem keuangan guna menjaga keseimbangan antara tujuan makroekonomi dan mikroekonomi.

Menurut dia, kebijakan makroprodensial di antaranya berupa "loan to value" (LTV) atau "financing to value" (FTV) dan uang muka.

"Latar belakang kebijakan LTV, pertama, diperlukan penyempurnaan kebijakan di bidang makroprudensial untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dalam rangka meningkatkan permintaan domestik guna terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi. Kedua, penyempurnaan ketentuan mengenai LTV/FTV pada tahun 2015 telah mampu menahan penurunan kredit ataubpembiayaan pemilikan rumah yang diberikan bank namun belum cukup kuat untuk meningkatkan pertumbuhan kredit atauvpembiayaan, sehingga diperlukan pelonggaran lebih lanjut yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan di sektor properti, mengingat sektor tersebut memiliki efek multiplier yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan penyempurnaan ketentuan mengenai LTV/FTV perlu dilakukan secara proporsional dan terukur dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Menurut dia, kebijakan pelonggaran LTV Juni 2015 mampu menahan penurunan lebih dalam kredit pemilikan rumah (KPR) namun belum cukup kuat untuk meningkatkan pertumbuhan KPR.

Dalam hal ini, kata dia, perlu diwaspadai pelambatan pertumbuhan KPR yang diikuti oleh pelambatan penjualan korporasi publik properti.

Sejalan dengan kondisi tersebut, lanjut dia, tren penurunan harga di sektor properti terus berlanjut.

"Dalam pengawasan LTV/FTV dan uang muka, Bank lndonesia melalui Departemen Surveilance Sistem Keuangan (DSSK) melakukan pemantauan pemenuhan persyaratan penggunaan rasio LTV/FTV dan uang muka sesuai dengan rasio NPL (Non Performing Loan) Total Kredit, rasio NPF (Non Performing Financing) Total Pembiayaan, rasio NPL Kredit Properti, rasio NPF Pembiayaan Properti, rasio NPL KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), dan rasio NPF KKB Syariah berdasarkan data yang berasal dari laporan bank umum, LSMK (Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan) bank umum syariah/unit usaha syariah, dan laporan "offline" berbagai bagian dari kegiatan surveilans," kata Ita.

Ia mengatakan berdasarkan hasil surveilans "offline", Bl-DSSK dapat melakukan pemeriksaan kepada bank untuk memastikan kepatuhan bank terhadap pelaksanaan ketentuan LTV/FTV dan uang muka.

Menurut dia, pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung, pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggunakan data hasil pemeriksaan OJK, atau menunjuk pihak lain untuk dan atas nama BI guna melaksanakan pemeriksaan. (ant)

0 comments

    Leave a Reply