May 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI Dorong Perbankan Cantumkan Logo GPN di Kartu Debit

IVOOX.id, Jakarta - Dalam melaksanakan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), Bank Indonesia (BI) mendorong lembaga jasa keuangan khususnya perbankan untuk dapat mencantumkan logo GPN pada kartu debit miliknya. Maka dari itu, BI sendiri akan melaunching penerapan logo tersebut pada tahun ini.

“Logo GPN April tahun ini kita terbitkan, nanti juga ada imbauan mengenai penggunaan logo,” ucap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Dia menyebutkan, saat ini sebanyak 97 perbankan telah mendapatkan izin untuk penerapan logo tersebut bagaimana sesuai dengan aturan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017  tentang GPN.

“Saat ini sebanyak 97 bank yang sudah mengajukan izin terkait logo GPN dari dari sekitar 100 penerbit kartu,” ucap Sugeng.

Untuk ke depannya, dia berharap seluruh perbankan nasional dapat menerapkan logo tersebut pada kartu miliknya masing masing guna mensukseskan implementasi GPN.

Sebagaimana diketahui sesuai regulasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang GPN, Bank Indonesia sendiri menetapkan kebijakan branding nasional yang terdiri atas logo nasional GPN.

Lebih lanjut, BI mewajibkan penggunaan logo nasional GPN pada setiap instrumen yang diterbitkan dan kanal pembayaran yang digunakan dalam transaksi pembayaran domestik, serta tahapan waktu implementasi pencantuman logo nasional untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debet. [ava]

0 comments

    Leave a Reply