BI dan KPEI Perluas Penyelenggaraan Kliring SBN
IVOOX.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyepakati kerja sama perluasan penyelenggaraan kliring Surat Berharga Negara (SBN) dalam penandatangan pembaharuan perjanjian antara BI dan KPEI.
Acara tersebut sekaligus meresmikan implementasi interkoneksi antara Electronics Bond Clearing System (e-BOCS) dengan BI-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
"Perjanjian ini merupakan pencapaian penting dalam mendukung pengembangan pasar keuangan di Indonesia, terutama dalam mewujudkan penciptaan infrastruktur pasar uang yang andal, aman, efisien, dan terintegrasi," kata Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan pembaruan perjanjian mencakup perluasan instrumen yang dapat dikliringkan melalui KPEI dari semula hanya terbatas atas transaksi Obligasi Negara (ON) menjadi seluruh jenis SBN.
Sejak tahun 2006, BI telah menunjuk KPEI untuk dan atas nama BI untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring atas transaksi ON di pasar sekunder.
Penunjukan ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan bank sentral dalam membuka alternatif perdagangan ON, meningkatkan aktivitas investor, efisiensi, dan transparansi perdagangan ON di pasar sekunder.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi pasar keuangan domestik antara lain terbatasnya daya serap investor domestik yang dipengaruhi rendahnya dana kelolaan investor institusional, pola pikir investor institusional yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, likuiditas pasar sekunder yang rendah, dan instrumen derivatif yang belum berkembang.
"Menghadapi hal tersebut, pemerintah bersama otoritas terkait terus memperkuat koordinasi dengan berbagai strategi, baik dari sisi penawaran, permintaan, serta pengembangan infrastruktur pasar," ujar Luky, dikutip Antara.
Ia menambahkan integrasi ini dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi dalam bertransaksi SBN di pasar sekunder, sehingga membuat pasar SBN semakin efisien dan likuid, yang diharapkan dapat berdampak pada pasar keuangan yang semakin besar dan menurunkan cost of fund bagi pemerintah sebagai penerbit obligasi atau bond issuer.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen turut mengatakan bahwa melalui pembaruan perjanjian ini, lingkup instrumen SBN yang dapat dikliringkan oleh KPEI menjadi lebih luas dan mencakup semua instrumen SBN, baik Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
"Instrumen SBN baik untuk transaksi bursa maupun di luar bursa yang dilakukan melalui Sistem Penyelenggaraan Pasar Alternatif (SPPA)," tutur Hoesen.
Lebih lanjut, ia mengatakan interkoneksi sistem kliring KPEI dan sistem penyelesaian Surat Berharga BI akan menciptakan Straight Through Processing (STP) dari mulai transaksi, kliring, dan penyelesaian, sehingga hal ini diharapkan dapat menjadi nilai lebih SPPA untuk digunakan dalam transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Perluasan instrumen kliring SBN merupakan wujud nyata sinergi BI dan otoritas terkait dalam pengembangan pasar keuangan khususnya di pasar SBN, selanjutnya implementasi interkoneksi antarinfrastruktur dalam hal ini e-BOCS dengan BI-SSSS diharapkan dapat mewujudkan efisiensi post-trade atas transaksi SBN di pasar sekunder di Indonesia.
0 comments