May 13, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI: Bitcoin Mata Uang Tidak Terdaftar di Indonesia

iVOOXid, Jakarta - Bitcoin merupakan salah satu platfom mata uang digital yang beroperasi di sejumlah negara, dan dilarang keras oleh Bank Indonesia (BI). Sebab, mata uang bitcoin tidak terdaftar di undang-undang.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Enny V Panggabean, dirinya melarang keras penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi di Indonesia. Dirinya menjelaskan, penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi dilarang di dalam Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

“Kita melarang bitcoin untuk ditransaksikan di PJSP, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Artinya ya kalau di luar PJSP dia melakukan at their own risk,” kata Enny di Jakarta, Selasa, 19 September 2017.

Enny menegaskan, pelarangan penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi juga telah diatur dalam undang-undang. “Transaksi yang diperbolehkan dilakukan di Indonesia hanya rupiah. Jadi yang lain tetap dilarang,” tegas Eni.

Dia menilai, penerapan bitcoin berbeda dengan mata uang asing yang bisa ditukar nilainya di money changer. Selain itu penerapan bitcoin juga belum diatur oleh legulator. “Kan tidak ada regulatornya kalau Bitcoin,” imbuh Eni.

Enny menambahkan, transaksi bitcoin biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak yang sama-sama mengoleksi itcoin. Hanya saja bitcoin tidak masuk ke dalam alat transaksi yang sah diatur oleh BI.

"Itu kan biasanya untuk transaksi bersifat bilateral dan investasi masing-masing. Kaya emas saja tapi tidak boleh seperti mata uang ," tutur Enny.[ava]

0 comments

    Leave a Reply