March 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI: Batas Maksimum E-Money Tidak Terdaftar Jadi Rp2 Juta

IVOOX.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bakal mengerek batas maksimum uang elektronik tidak terdaftar (unregister) dari semula Rp1 juta menjadi Rp2 juta.

Sebelumnya, pada tahun 2016 BI juga menaikkan batas maksimum uang elektronik terdaftar (register) dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta.

Uang elektronik unregister merupakan uang elektronik yang biasa digunakan oleh masyarakat tanpa harus terdaftar oleh penyelenggara. Sedangkan uang elektronik register adalah uang elektronik yang digunakan masyarakat dan harus terdaftar di penyelenggara.

Kepala Departemen Kebijaan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko menyatakan, langkah BI untuk menaikkan batas maksimum uang elektronik unregister ini dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan penggunaan akan uang elektronik.

“Ini dilakukan dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan penggunaan uang elektronik unregister untuk transaksi pembayaran dengan nilai yang lebih tinggi dari Rp1 juta,” ucap Onny di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dia menerangkan, Pelonggaran batas maksimal nilai uang elektronik unregister yang umum digunakan masyarakat ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan Nomor 20/6/PBI/2018 dan berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018.

“Memang yang pertama bisnis uang elektronik ini semakin bervariasi seiring peningkatan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat,” jelas dia.

Dia menjelaskan. BI tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara uang elektronik yang meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan secara langsung terkait dengan kenaikan batas maksimal uang elektronik unregister ini.

“Kita tetap memperhatikan aspek keamanan transaksi serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT),” terang dia. (ava)

0 comments

    Leave a Reply